Link Berita Diragukan sebagai Bukti, BPN: Ini Penghinaan ke Wartawan

Dia mengatakan berita berdasarkan fakta dan data

Jakarta, IDN Times - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak geram terhadap pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, yang mengatakan alat bukti BPN Prabowo-Sandiaga berupa link berita dari media massa tidak bisa dijadikan alat bukti.

Menurutnya, dengan menyatakan hal itu berarti KPU tidak menghormati kerja seorang wartawan yang menyampaikan informasi sesuai fakta dan data.

“Kalau ada yang menyebutkan link berita itu tidak valid untuk bukti hukum berarti kerja anda selama ini kerja wartawan kerja-kerja yang tidak penting,” kata Dahnil menanggapi sidang MK yang digelar hari ini, Selasa (18/6).

Dahnil pun menjelaskan mengapa Tim Hukum Prabowo-Sandiaga memakai link berita dalam berkas tuntutannya. “Karena anda semua kan menyampaikan berita berdasarkan fakta dan data," kata dia.

"Itu yang kemudian disampaikan melalui kerja-kerja anda dan tentu siapa objek dalam berita itu, itu yang membantu menyampaikan secara langsung misalkan ada fakta ini yang menyampaikan kan anda nah siapa objek dalam berita itu, itu yang kita siapkan untuk menyampaikan data dan fakta dalam persidangan,” papar Dahnil.

Sehingga, Dahnil menilai pernyataan KPU yang menyebut link berita itu adalah bukti yang lemah merupakan penghinaan, "terhadap anda anda semuanya.”

Dahnil menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati kerja wartawan. “Yang jelas kami menghormati kerja-kerja anda itu menjadi fakta dan data awal yang nanti diperkuat oleh objek atau subjek yang ada di dalam berita itu,” ucapnya.

Baca Juga: KPU Sebut Link Berita Tak Penuhi Syarat Jadi Alat Bukti

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya