Listrik Padam, Politikus PKS: Presiden-Menteri ESDM Tak Cukup Sensitif

Konsumen berhak dapat ganti rugi akibat pemadaman listrik

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar menyesalkan kejadian blackout atau pemadaman listrik yang terjadi di sebagian daerah di pulau Jawa pada Ahad (4/8) hingga Senin (5/8).

Situasi ini dianggap menunjukkan tidak ada early warning system atau sistem peringatan dini dan pemulihan yang memadai dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam sistem transmisi.

"Kita melihat bahwa kejadian pemadaman listrik ini berdampak sangat luas, fasilitas dan sarana publik banyak yang tidak berfungsi. Sungguh sangat prihatin dan merugikan, karena situasi ini tidak pernah terjadi sebelumnya," ucap Rofi dalam keterangan pers tertulis, Senin (5/4).

Baca Juga: Menilik Cara Kerja Jaringan Transmisi Ungaran Pasok Listrik Jawa-Bali

1. PKS mendesak pihak terkait untuk bertanggung jawab

Listrik Padam, Politikus PKS: Presiden-Menteri ESDM Tak Cukup SensitifIDN Times/Helmi Shemi

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, pemadaman listrik kali ini membuat aktivitas KRL dan MRT sempat terhenti. Lampu lalu lintas juga tidak berfungsi dan berbagai kegiatan masyarakat tidak berjalan seperti biasanya. Dampak paling terasa menimpa masyarakat dan kalangan industri yang sangat bergantung terhadap pasokan listrik.

"Kita mendesak PLN untuk melakukan langkah-langkah pemulihan yang segera. Harus ada yang bertanggung jawab dan memberikan penjelasan yang terang benderang terkait peristiwa ini," ujar Rofi.

2. Presiden dan Menteri ESDM dianggap tidak cukup responsif

Listrik Padam, Politikus PKS: Presiden-Menteri ESDM Tak Cukup SensitifIDN Times/Helmi Shemi

Rofi menyebutkan pemadaman listrik kali ini tidak bisa dipandang semata hanya permasalahan teknis dan mati lampu, namun secara faktual telah menghentikan sejumlah objek vital serta strategis publik di sektor transportasi, telekomunikasi dan sejenisnya.

"Blackout terjadi sangat massif, namun otoritas Presiden dan Menteri ESDM tidak cukup sensitif merespons. Kerugian sangat besar padahal,” tutur dia.

3. Konsumen berhak mendapat ganti rugi akibat pemadaman listrik

Listrik Padam, Politikus PKS: Presiden-Menteri ESDM Tak Cukup SensitifIDn Times/Helmi Shemi

Dalam UU Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan, konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

"Listrik blackout PLN cuma minta maaf ke konsumen dan tidak memberikan pernyataan pertanggung jawaban sedikit pun. Padahal di UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat (1), konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Pemadaman listrik jelas udah membuat konsumen rugi baik secara material maupun non material," kata dia.

Baca Juga: Pasokan Listrik Terputus, Fadli Zon: Ciri Negara Salah Urus

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya