LPSK: Ubedilah Tak Bisa Dipolisikan Gegara Laporkan Gibran dan Kaesang

Ubedilah laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun secara hukum tak bisa dilaporkan balik ke polisi gegara melaporkan dua putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ubedilah diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan pencucian uang.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban agar tidak mendapatkan serangan balik.

“Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” ujar Maneger, Rabu (19/1/2022).

1. Tuntutan hukum wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan diputus pengadilan

LPSK: Ubedilah Tak Bisa Dipolisikan Gegara Laporkan Gibran dan KaesangDosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun (ANTARA FOTO/Dyah Dwi A.)

Maneger menjelaskan, jika ada tuntutan hukum terhadap Ubedilah atas laporannya ke KPK, maka tuntutan hukum wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Adalah hak konstitusional Ubedilah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada LPSK, jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” ujar Maneger.

Baca Juga: Jokowi Mania Laporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya 

2. Ubedilah diminta lapor LPSK untuk dilindungi

LPSK: Ubedilah Tak Bisa Dipolisikan Gegara Laporkan Gibran dan KaesangWakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam diskusi bersama YLBHI, Minggu (21/02/2021). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Maneger juga mengingatkan pentingnya permohonan perlindungan saksi dan korban diajukan oleh Ubedilah. Sebab, LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan.

“Karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan. Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi,” ujar LPSK.

3. Ubedilah laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

LPSK: Ubedilah Tak Bisa Dipolisikan Gegara Laporkan Gibran dan KaesangGibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sebelumnya, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK. Keduanya dilaporkan aktivis 98 yang menjadi dosen di UNJ, Ubedilah, atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015 ketika sebuah perusahaan bernama PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) sebesar Rp7,9 triliun. Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.

Menurutnya, mustahil perusahaan baru mendapat suntikan dana penyertaan modal dari peursahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Ubedilah mengatakan ada dua kali kucuran dana dalam waktu yang dekat.

"Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” ujar Ubedilah.

“Itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," sambungnya.

Dalam laporannya, Ubedilah melampirkan sejumlah bukti. Bukti-bukti yang dilaporkan antara lain seperti dokumen perusahaan dan bukti berupa pemberitaan penyertaan modal dari ventura.

"Kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi itu, memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," jelasnya.

Baca Juga: Demokrat Minta Kejagung Lindungi Ubedilah, Pelapor Gibran dan Kaesang

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya