MA Baru Merilis Putusan Setelah 9 Bulan, Pakar Hukum: Tak Masalah

Bivitri menyoroti subtansi putusan MA 

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung baru merilis putusan sengketa Pilpres 2019 terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 pada 3 Juli 2020 atau sembilan bulan sejak putusan dengan Nomor 44 P/HUM/2019 itu dikeluarkan pada 28 Oktober 2019.

Banyak pihak yang mempertanyakan hal tersebut. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai tak ada masalah dengan persoalan jeda waktu MA memutuskan dengan merilis putusan di situs resminya.

“Tidak ada masalah karena putusan itu dikeluarkan pada 28 Oktober 2019. Sedangkan Jokowi-Ma'ruf dilantik 20 Oktober 2020. Asasnya, putusan pengadilan (MA maupun MK) itu prospektif, tidak retroaktif. Tidak mundur ke belakang. Jadi untuk yang akan datang, PKPU 5/2019 itu tidak bisa lagi digunakan, tapi untuk Pilpres 2019, sudah lewat sebelum putusan keluar,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (9/7/2020).

1. Substansi putusan MA disorot

MA Baru Merilis Putusan Setelah 9 Bulan, Pakar Hukum: Tak MasalahIlustrasi (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Namun secara substantif, Bivitri menilai putusan MA itu keliru. Menurutnya, PKPU itu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 yang amar putusannya menyatakan ketentuan soal dua syarat tambahan wilayah tidak berlaku untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon.

“Memang Putusan MK itu untuk UU 42/2008, tetapi ada asas, putusan MK itu ‘erga omnes’ atau berlaku untuk semua. Jadi tafsir konstitusi bahwa syarat wilayah tidak berlaku untuk 2 paslon berlaku juga untuk semua peraturan setelah Putusan MK 50 Tahun 2014 itu,” ujarnya.

2. Putusan MA harusnya diakomodasi UU Pemilu

MA Baru Merilis Putusan Setelah 9 Bulan, Pakar Hukum: Tak MasalahPekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS (IDN Times/Prayugo Utomo)

Bivitri mengatakan seharusnya putusan MA diakomodasi oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun tidak, karena menurutnya pembuat UU Pemilu mengambil kata-kata langsung dari UUD 1945.

“Langkah KPU untuk merincikan UU Pemilu itu sudah betul karena mengacu pada tafsir UUD sesuai dengan Putusan MK 50 Tahun 2014 tadi. Majelis hakim MA gagal melihat ini,” ujar dia.

3. PKS mendesak KPU menindaklanjuti putusan MA

MA Baru Merilis Putusan Setelah 9 Bulan, Pakar Hukum: Tak Masalah(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, sempat mempertanyakan alasan MA baru merilis putusan sengketa Pilpres 2019 terkait PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

“Kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya terkait keabsahan hasil pemilu? Dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan. PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perudang-undangan,” kata Mardani saat dihubungi, Rabu.

Namun, Mardani mengapresiasi MA dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu menindaklanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan,” ujar dia.

4. Ini alasan MA baru merilis putusan

MA Baru Merilis Putusan Setelah 9 Bulan, Pakar Hukum: Tak MasalahIDN Times/Hana Adi Perdana

MA akhirnya buka suara perihal putusan sengketa Pilpres 2019 terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, yang baru dikeluarkan baru-baru ini. Padahal, gugatan yang diajukan Politikus Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri itu sudah diputuskan pada Oktober 2019.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, pihaknya baru merilis putusan pada 3 Juli 2020, karena disebabkan kebijakan selama pandemik COVID-19.

“Proses minutasi putusan dan pandemik COVID-19. Adanya kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan work from home, banyak staf yang bekerja dari rumah,” ujar dia kepada IDN Times, Rabu 8 Juli 2020.

Baca Juga: Perpres Jokowi yang Naikan Iuran BPJS Digugat Lagi ke Mahkamah Agung

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya