Macet Saat PPKM Darurat, Kapolri Ancam Tutup Perusahaan Non-Esensial

Banyak pegawai non-esensial nekat melintas pos penyekatan

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit akan menindak tegas perusahaan non-esensial yang masih memerintahkan pegawainya untuk masuk kantor di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Sesuai aturan PPKM Darurat, perusahaan non-esensial wajib menerapkan skema work from home (WFH) 100 persen.

Ancaman tindakan tegas ini muncul setelah hari ketiga pelaksanaan PPKM Darurat terjadi kemacetan di Jakarta. Banyak pegawai dari perusahaan non-esensial masih nekat melintasi pos penyekatan PPKM Darurat. 

“Sektor hulu kita tegakkan, yang melanggar sesuai ketentuan yang diatur langsung kita lakukan tindakan keras saja, ditutup saja tempatnya, sehingga ada efek getar bagi yang lain,” kata Listyo dalam konferensi pers virtual PPKM Darurat Jawa-Bali di kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7/2021).

1. Kapolri usul terbitkan surat keterangan dari perusahaan

Macet Saat PPKM Darurat, Kapolri Ancam Tutup Perusahaan Non-EsensialSuasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Baca Juga: Jakarta Macet Saat PPKM Darurat, Menkes: Masyarakat Tak Bisa Disiplin!

Listyo mengungkapkan, jajarannya masih menemukan di pos penyekatan adanya masyarakat yang masih bingung tentang kategori esensial, kritikal dan non-esensial. 

“Ini perlu segera ada keputusan, menerbitkan semacam surat izin kerja dari perusahaan yang menunjukkan mereka masuk kelompok mana,” ujarnya.

2. Kepala daerah diminta terbitkan aturan agar perusahaan mengeluarkan surat keterangan

Macet Saat PPKM Darurat, Kapolri Ancam Tutup Perusahaan Non-EsensialSuasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selama belum ada itu, menurutnya akan terus terjadi perdebatan di lapangan antara masyarakat dan kepolisian. Hal ini akan berakibat pada kemacetan dan terjadi kerumunan.

“Tadi kami sampaikan ke seluruh jajaran agar membuat rambu-rambu peringatan mulai jarak 10, 100 hingga 200 meter yang menjelaskan agar masyarakat menyiapkan dokumen untuk menunjukkan ke penjaga pos penyekatan. Sehingga perlu segera ada keputusan dari Gubernur agar tidak terjadi polemik di lapangan,” kata Sigit.

3. Aturan lengkap selama PPKM Darurat 3-20 Juli

Macet Saat PPKM Darurat, Kapolri Ancam Tutup Perusahaan Non-EsensialInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan PPKM Darurat ini berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah:

1. 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk sektor non-essensial.

2. Untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

  • Cakupan sektor essensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen). Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

5. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: Duh! Ambulans Terjebak Macet di Pos Penyekatan Lenteng Agung

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya