Mahfud MD: Anies Telah Mengajukan Karantina Wilayah DKI Jakarta

Beberapa daerah juga telah mengajukan karantina wilayah

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengajukan pertimbangan kepada Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo terkait karantina seluruh wilayah DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Ya, suratnya bernomer 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah menerima surat diterima tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Mahfud dilansir dari Kantor Berita Antara, Senin (30/3).

Isinya, lanjut dia, pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pertimbangan pemberlakuan untuk karantina wilayah.

1. Pemerintah tengah menyiapkan PP Karantina Wilayah

Mahfud MD: Anies Telah Mengajukan Karantina Wilayah DKI JakartaFoto aerial kendaraan melintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Sejumlah ruas jalan utama ibu kota lebih lengang dibandingkan hari biasa karena sebagian perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, Mahfud menyebutkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

“Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," katanya.

2. Pengambilan keputusan sebuah daerah ditentukan dalam PP

Mahfud MD: Anies Telah Mengajukan Karantina Wilayah DKI JakartaWarga beraktivitas di Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Suasana terminal Blok M tampak sepi dibandingkan hari biasa karena sebagian warga telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam PP itu, akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan alias karantina wilayah yang secara umum sering disebut lockdown.

Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta-merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.

3. Beberapa daerah juga sudah mengajukan karantina wilayah

Mahfud MD: Anies Telah Mengajukan Karantina Wilayah DKI JakartaFoto aerial kendaraan melintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Sejumlah ruas jalan utama ibu kota lebih lengang dibandingkan hari biasa karena sebagian perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda, telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati.

"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman," tuturnya.

Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya PP itu nantinya juga akan diatur format pasti karantina wilayah.

Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP ini.

Mahfud MD: Anies Telah Mengajukan Karantina Wilayah DKI JakartaIDN Times

Baca Juga: Gejala Virus Corona Tanda-tanda Terjangkit Corona dan Cara Pencegahan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya