Mahfud MD: RUU HIP Bermasalah Secara Substansial dan Prosedural

Tap MPRS soal komunisme dan Pasal 7 RUU HIP jadi sorotan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah belum membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena masih bermasalah secara substansial dan prosedural.

“Masalah substansial RUU HIP menyangkut dua hal pokok, pertama masalah keberlakuan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme itu sudah diselesaikan,” kata Mahfud dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (24/6).

Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna, Fraksi PDIP dan PKS Debat soal RUU HIP

1. Pasal 7 RUU HIP jadi masalah substansial

Mahfud MD: RUU HIP Bermasalah Secara Substansial dan ProseduralIDN Times/Arief Rahmat

Sedangkan masalah substansial kedua, kata Mahfud, yakni Pasal 7 RUU HIP tentang pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

“Dalam sejarah pernah digagas pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila oleh Bung Karno dan mau dinormakan, itu sudah diselesaikan secara substansial baik pemerintah maupun pengusul sudah sepakat itu tidak bisa masuk ke undang-undangnya," ujar Mahfud.

2. RUU HIP bermasalah secara prosedural karena merupakan usulan DPR

Mahfud MD: RUU HIP Bermasalah Secara Substansial dan ProseduralRapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain bermasalah secara substansial, Mahfud juga mengatakan, RUU HIP memiliki masalah prosedural terkait pihak pengusul RUU ini. Ia menegaskan, RUU HIP merupakan usulan DPR bukan pemerintah.

“Sehingga keliru kalau ada orang yang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut? Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU, itu kan DPR yang mengusulkan, kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislatif, tolong dibahas ulang,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah menyerahkan kepada DPR soal proses politik selanjutnya RUU HIP tersebut.

"Kalau (pemerintah) mencabut bagaimana kehidupan bernegara kita? Jadi kacau saling cabut dan tidak selesai-selesai. Prosedurnya ada di lembaga legislatif, di DPR. Saya kira kita tunggu perkembangannya, nanti akan ada proses-proses politik yang akan menentukan nasib RUU HIP itu," ucap Mahfud.

3. Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1996 masih berlaku dan tak perlu dipermasalahkan

Mahfud MD: RUU HIP Bermasalah Secara Substansial dan ProseduralInfografis Fakta Komunis Manifesto. IDN Times/Arief Rahmat

Pada 16 Juni 2020, Mahfud MD telah mengatakan, pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (supres) kepada DPR sebagai tanda persetujuan pembahasan legislasi terhadap RUU HIP. DPR adalah pihak yang mengajukan RUU HIP tersebut.

“Artinya sudah semua stakeholders sependapat bahwa Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1996 itu masih berlaku,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Pakar Hukum: Penulis Naskah Akademik RUU HIP Tidak Utuh Kutip Sukarno

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya