Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab

Sidang Rizieq Shihab dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa menyatakan menolak eksepsi mantan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Suparman mengatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun sesuai berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

“Karena itu keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).

1. Perkara kasus kerumunan di Petamburan dilanjutkan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq ShihabSidang Lanjutan Perkara Pidana MRS (Youtube.com/PN Jakarta Timur)

Dengan demikian, sidang perkara kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tetap dilanjutkan. Hal tersebut tertera dalam penetapan pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.

“Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab dilanjutkan," kata Suparman.

Baca Juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Berlebihan dan Mendramatisir Pembelaan

2. Pembayaran denda oleh Rizieq hanya administratif

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq ShihabPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Terkait denda Rp50 juta yang sudah dibayarkan Rizieq majelis hakim menyatakan hal itu hanya bersifat administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta.

“Bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta,” kata Suparman.

3. Hakim perintahkan JPU menghadirkan saksi dan barang bukti

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq ShihabPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dengan begitu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi dan barang bukti di persidangan selanjutnya. Jaksa meminta waktu kepada majelis hakim selama tujuh hari untuk memanggil saksi-saksi.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.

Selain kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan di Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Pulang ke Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab Lambaikan Tangan ke Wartawan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya