Mantan Mendagri Era SBY, Gamawan Fauzi Diperiksa KPK dalam Kasus e-KTP

Pemeriksaan guna lengkapi berkas Dirut PT Sandipala

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).

Gamawan akan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri RI,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: KPK Terima Rp86,6 M dari US Marshall Terkait Kasus Korupsi e-KTP

1. Gamawan Fauzi sempat disebut dalam surat dakwaan Irvanto dan Made Oka

Mantan Mendagri Era SBY, Gamawan Fauzi Diperiksa KPK dalam Kasus e-KTPANTARA

Kasus KTP elektronik ini telah menyerag mantan Ketua DPR, Setya Novanto bersama Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Mereka berdua adalah keponakan dan sahabat dekat Novanto.

Di dalam surat dakwaan Irvanto dan Made Oka, nama Gamawan Fauzi kembali disebut sebagai pihak yang diduga diperkaya dari proyek pengadaan KTP elektronik. Di surat dakwaan, Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 itu disebut menerima uang Rp50 juta, satu unit ruko area Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III.

Aset itu diterima Gamawan melalui adiknya, Asmin Aulia. Aset itu dibeli Asmin dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Nama yang terakhir disebut ikut dalam konsorsium lelang pengadaan KTP elektronik.

Baca Juga: Belum Punya e-KTP? Begini Cara dan Tahap Pembuatannya, Gratis

2. Gamawan pernah membantah menerima hadiah dari Paulus dan menyebut nama Johny G Plate

Mantan Mendagri Era SBY, Gamawan Fauzi Diperiksa KPK dalam Kasus e-KTPWahyu Putro A./ANTARA

Dalam persidangan yang digelar pada 29 Januari 2018, Gamawan membantah menerima hadiah dari Paulus Tannos berupa tanah dan ruko.

"Begini Yang Mulia, saya demi Allah, saya membawa bukti. Ini bukti pembelian tanah di Brawijaya, berdua dengan Johnny G Plate atas nama PT," kata Gamawan.

Lucunya, ketika diklarifikasi ke Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu, Johnny mengaku membeli tanah itu bersama Asmin dari Paulus Tannos. Menurutnya, urusan pembelian tanah itu, tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP.

"Waktu itu ada yang jual tanah. Ya, kita tanya harganya berapa. Harganya oke ya kita beli. Itu aja. Tidak ada urusan sama (korupsi proyek) e-KTP. Kalau kemudian yang jual tanah bermasalah dengan e-KTP ya itu urusan dia," kata Johny pada 29 Januari 2018.

Sementara, soal uang Rp50 juta, pria yang pernah mendapat penghargaan ‘Tokoh Anti Korupsi’ itu menjelaskan, itu diperoleh dari honornya sebagai pembicara di acara seminar. Sesuai aturan, seorang menteri berhak menerima honor per jamnya sebagai pembicara Rp5 juta.

"Saya perlu clear-kan Yang Mulia. Menurut aturan, menteri itu berbicara selama 1 jam dibayar Rp5 juta. Kalau saya bicara dua jam ya menerima Rp10 juta. Jadi, itu uang resmi yang saya tanda tangani," tutur Gamawan ketika menjadi saksi di persidangan pada 16 Maret 2017 lalu.

Ia mengaku ketika itu diminta berbicara di lima provinsi. Maka kalau dikalikan honor yang diterima menjadi Rp50 juta.

3. Di dakwaan lainnya, Gamawan sempat disebut KPK menerima uang US$4,5 juta

Mantan Mendagri Era SBY, Gamawan Fauzi Diperiksa KPK dalam Kasus e-KTPAntara Foto/Hafidz Mubarak

Sementara, di dalam surat dakwaan dua terpidana pertama, Irman dan Sugiharto, Gamawan bahkan disebut ikut menerima uang senilai 4,5 juta dolar AS atau setara Rp60 miliar pada waktu itu. Surat dakwaan dibacakan pada 9 Maret 2017.

Uniknya, nominal uang tersebut justru tidak ada di surat dakwaan Irvanto dan Made Oka. Menurut jaksa Irene Putri, dakwaan tersebut justru masih harus dibuktikan.

"Tapi, nilai ruko dan bidang tanah saat itu signifikan dengan nilai 4,5 juta dolar AS menggunakan kurs saat itu tahun 2012," kata Irene kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (30/7).

Gamawan pun ketika bersaksi di tahun 2017 sempat mengutarakan sumpah agar dikutuk oleh rakyat Indonesia kalau memang terbukti sepeser pun menerima uang dari proyek e-KTP.

"Kalau saya mengkhianati bangsa, saya mohon didoakan agar dikutuk oleh Allah SWT. Saya meminta tolong kepada rakyat Indonesia agar saya segera mati kalau terbukti menerima uang 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta," katanya ketika itu.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya