Masuk Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Patroli Antipolitik Uang

Bawaslu temukan 37 pelanggaran praktik politik uang

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan Patroli Pengawasan Antipolitik Uang selama Tahapan Masa Tenang Pilkada 2020 pada Minggu, 6 Desember hingga Selasa, 8 Desember 2020.

“Patroli dilakukan serentak di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mencegah praktik politik uang, terutama untuk memengaruhi kecenderungan pilihan pemilih,” kata Ketua Bawaslu Abhan lewat keterangan pers secara virtual, Sabtu (5/12/2020).

Patroli akan dilakukan semua jajaran pengawas mulai dari pengawas TPS hingga Bawaslu. Di daerah, aktivitas ini dikoordinasi oleh Bawaslu kabupaten kota setempat.

Baca Juga: Bawaslu Tuban Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Tiga Paslon

1. Bawaslu melakukan patroli melibatkan kepolisian

Masuk Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Patroli Antipolitik UangANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Kegiatan itu diluncurkan Sabtu (5/12/2020) melalui apel serentak pengawas pemilu seluruh Indonesia. Dalam melakukan patroli, Bawaslu juga melibatkan kepolisian.

“Anggota polisi turut turun Bersama pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan itu,” ujarnya.

Abhan menjelaskan, patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik, yang berpotensi memengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pilkada 2020.

“Di antaranya adalah kemungkinan masih adanya alat peraga atau bahan kampanye yang belum dibersihkan, dan terlebih praktik politik uang,” ujar dia.

2. Bawaslu temukan 37 pelanggaran praktik politik uang

Masuk Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Patroli Antipolitik UangANTARA FOTO/Anis Efizudin

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari ketujuh kampanye, setidaknya ditemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang. Kasus tersebut ditemukan di 26 kabupaten kota.

“Selain itu juga untuk memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pada saat pemungutan suara,” ujar Abhan.

Dalam patroli itu, Bawaslu juga memastikan distribusi perlengkapan pemungutan suara (logistik) di TPS telah terlaksana sesuai dengan prosedur. Di samping itu, pengawas pemilu pun akan memastikan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

3. Sosialisasi kegiatan patroli dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan

Masuk Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Patroli Antipolitik UangIlustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sosialisasi kegiatan patroli dilakukan baik secara verbal maupun penyebaran bahan sosialisasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain kegiatan luring, sosialisasi juga dilakukan melalui media daring dengan melibatkan pemilih sebanyak-banyaknya.

Aktivitas patroli akan dilakukan dengan tetap menyesuaikan nilai-nilai atau kearifan lokal sesuai dengan karakter masyarakat di setiap daerah. Hal itu untuk meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran, agar pesan dapat lebih diterima pemilih.

Patroli pengawasan telah dilaksanakan sejak penyelenggaraan Pilkada 2018. Program ini bertujuan untuk menekan angka praktik politik uang untuk memengaruhi keterpilihan pemilih menjelang pemungutan suara.

Baca Juga: Bawaslu: Ada 2.126 Pelanggaran Protokol Selama Kampanye Tatap Muka

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya