Mau Ganti Dokumen Usai Kena Banjir, Ini yang Harus Disiapkan Publik

Dokumen yang bisa diganti dari e-KTP hingga kartu keluarga

Jakarta, IDN Times - Kalian termasuk korban banjir yang menimpa area Jadebotabek pada awal Januari 2020 ini? Ada begitu banyak dokumen pribadi dan penting yang ikut terbawa arus banjir dan rusak? Maka, kalian tak perlu khawatir. Sebab, kalian bisa memperoleh penggantinya ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Ini merupakan program Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk membantu meringankan beban para korban banjir. Dokumen pribadi yang bisa langsung diganti yakni KTP Elektronik, kartu keluarga, hingga buku nikah. Namun, khusus buku nikah hanya bagi mereka yang mengikat janji suci di kantor catatan sipil. 

Untuk pasangan yang menikah dalam agama Islam, maka pengganti buku nikah bisa diperoleh di Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, Ditjen Dukcapil menjemput bola dengan mengunjungi warga yang terdampak banjir. Salah satunya adalah Jakarta Utara.

"Hari ini saya bersama teman-teman Dinas Dukcapil DKI memberikan penggantian dokumen kependudukan hasil pendataan tanggal 2 dan tanggal 3 (Januari)," kata Zudan lewat keterangan tertulisnya pada Sabtu (4/1).

Lalu, apa saja yang harus disiapkan oleh masyarakat agar bisa memperoleh dokumen pengganti?

1. Publik cukup menunjukkan salinan dokumen pribadi yang ingin diganti dan dapat diganti secara gratis

Mau Ganti Dokumen Usai Kena Banjir, Ini yang Harus Disiapkan PublikANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Zudan mengatakan dokumen kependudukan yang dapat diganti oleh Kemendagri yakni KTP Elektronik, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, hingga akta kematian. Semua itu bisa diproses secara gratis dan bisa rampung dalam kurun waktu dua hingga tiga jam. 

"Apabila ada begitu banyak antrean di daerah itu, maka kami usahakan dalam kurun waktu 24 jam," ujar Zudan pada Sabtu (4/1). 

Lalu, apa saja persyaratan yang harus dibawa oleh publik agar mereka bisa memperoleh dokumen kependudukan yang baru? Menurut Zudan, publik tinggal membawa salinan dokumen yang hendak diganti dan cap jempolnya. Cara ini, kata dia, sangat simpel, lantaran data kependudukan sudah ada di pangkalan data Dukcapil. 

"Bagi yang mau mengurus KTP Elektronik, blankonya juga sudah ada," ujarnya lagi. 

Baca Juga: [BREAKING] Korban Tewas Banjir Bertambah Lagi, Kini Menjadi 53 Orang

2. Warga tak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW

Mau Ganti Dokumen Usai Kena Banjir, Ini yang Harus Disiapkan PublikWarga Kompleks Jaka Kencana bersihkan lumpur pasca banjir, Kamis (2/1). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Penggantian dokumen kependudukan tersebut dapat diberikan tanpa prosedur yang menyulitkan masyarakat, termasuk tanpa surat pengantar RT/RW.

"Kepada masyarakat diberikan kemudahan prosedurnya, tidak perlu membawa pengantar RT/RW, tidak perlu (surat) pengantar kepolisian, dokumen yang hilang dan rusak langsung kami ganti, bisa perorangan maupun kolektif melalui RT/RW masing-masing," ujar Zudan. 

3. Dukcapil Kemendagri juga mengunjungi Tangerang dan Bekasi

Mau Ganti Dokumen Usai Kena Banjir, Ini yang Harus Disiapkan PublikIDN Times / Larasati Rey

Selain ke Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara, Dirjen Dukcapil dan jajarannya melanjutkan kunjungan ke Kantor Kelurahan Gaga, Kota Tangerang. Dukcapil akan melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Tangerang dan Kota Bekasi untuk menjemput bola ke beberapa lokasi terdampak banjir lainnya.

Program Dukcapil PEDULI (Penggantian Dokumen Hilang), merupakan upaya Dukcapil untuk membantu warga dalam mendapatkan dokumen Adminduk yang hilang/rusak dikarenakan bencana banjir, berupa dokumen KK, KTP, KIA, akte lahir dan akta-akta lainnya.

4. Warga akan didaftarkan lewat kelurahan

Mau Ganti Dokumen Usai Kena Banjir, Ini yang Harus Disiapkan PublikIDN Times/Candra Irawan

Nantinya, warga yang ingin mengganti dokumen bisa melapor ke kelurahan, lalu kelurahan akan melaporkan melalui situs yang telah disediakan. Selanjutnya Dukcapil memproses dokumen berdasarkan data base yang tersedia.

“Dukcapil menyalurkan ke kelurahan terdampak bencana banjir, akan segera dilaksanakan sosialisasi ke kelurahan, kecamatan dan media massa,” ujar Zudan.

5. Dukcapil sudah mencetak 102 KK akibat banjir di Kelurahan Gaga

Mau Ganti Dokumen Usai Kena Banjir, Ini yang Harus Disiapkan PublikEvakuasi lansia dan balita yang terjebak banjir di kompleks IKIP Dosen Jatikramat, Bekasi (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adapun dokumen Adminduk yang dicetak ulang karena bencana banjir berdasarkan permohonan warga melalui kelurahan dari tanggal 2 - 3 Januari 2020 sebanyak 9 KK, 8 KTP, 5 KIA dan 6 akte lahir. Sedangkan untuk kartu keluarga yang dicetak karena banjir di Kelurahan Gaga sebanyak 102 lembar KK.

Dari Kota Tangerang, rombongan kemudian menuju ke Desa Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Di tempat pengungsian ini terdapat kurang lebih 2.500 orang di tempat pengungsian.

Zudan membagikan juga KTP Elektronik, KK dan akta kelahiran secara simbolis di tempat pengungsian Desa Teluk Naga. Sudah terdata lebih kurang 300 warga yang minta KK nya diganti dan langsung diprint out oleh petugas yang membawa printer ke lokasi pengungsian.

https://www.youtube.com/embed/iW0a8OFyNxY

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp5 Miliar untuk Korban Banjir Jabodetabek

Topik:

Berita Terkini Lainnya