Mendagri Ancam Tunda Pelantikan Jika Cakada Langgar Protokol Kesehatan

Jangan kasih kendor pak Mendagri

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan menunda pelantikan calon kepala daerah atau cakada yang melanggar protokol kesehatan selama proses Pilkada 2020, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kemendagri akan bertindak tegas kepada paslon incumbent yang berkali-kali melanggar dengan opsi sanksi menunda pelantikan,” kata Tito saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang disiarkan secara langsung di TVR Parlemen, Kamis (10/9/2020).

1. Cakada juga bisa dijatuhi sanksi lain

Mendagri Ancam Tunda Pelantikan Jika Cakada Langgar Protokol KesehatanIlustrasi Surat Suara (Pemilu). IDN Times/Mardya Shakti

Selain menunda pelantikan jika dinyatakan menang, cakada juga bisa dijatuhi sanksi berupa kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta tidak akan memenuhi usulan penunjukan penjabat sementara (PJS) oleh gubernur.

“Bila gubernur tidak mampu mengendalikan kepala daerah yang tidak taat protokol kesehatan,” ujar Tito.

Baca Juga: 5 Cakada Terima Penghargaan Mendagri karena Patuhi Protokol Kesehatan

2. Pemda harus gelar rakorda mengundang parpol dan kontestan

Mendagri Ancam Tunda Pelantikan Jika Cakada Langgar Protokol KesehatanMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Surabaya, Jumat (26/6). IDN Times/Fitria Madia

Untuk menghindari hal tersebut, Mendagri mengimbau pemerintah daerah agar melakukan rapat koordinasi teknis dengan mengundang partai politik dan kontestan, untuk melakukan sosialisasi PKPU Pilkada 2020.

“Maksimal sebelum 23 (September) semua sudah selesai, karena tanggal 23 penetapan paslon, yang belum, kita hubungkan kepada media,” ujar Tito.

3. Mendagri tegur 72 cakada yang melanggar protokol kesehatan dan mendorong Bawaslu menjatuhkan sanksi

Mendagri Ancam Tunda Pelantikan Jika Cakada Langgar Protokol KesehatanGedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Tito mengatakan pihaknya telah memberi teguran kepada 72 cakada yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 selama proses Pilkada 2020. “Satu orang gubernur, bupati 36, wakil bupati 25, wali kota lima, dan wakil wali kota lima,” ujar dia.

Mendagri juga mengimbau cakada tidak melakukan arak-arakan atau konvoi serta menciptakan kerumunan massa. Juga meminta para cakada mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kami juga melakukan langkah cepat untuk mendorong Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada kontestan, baik petahana maupun non-petahana. Karena kalau Mendagri tidak bisa mencapai kontestan non-petahana. Sehingga saya mendorong agar Bawaslu untuk memberikan sanksi,” ujar Tito.

Baca Juga: 72 Cakada Kena Tegur Mendagri, Bawaslu Diminta Jatuhkan Sanksi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya