Mendagri Instruksikan Pemda Tidak Alihkan Dana Pilkada 2020

Dana Pilkada 2020 tetap dianggarkan di SKPKD

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat dengan nomor 270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020 tertanggal 21 April 2020. Surat itu menindaklanjuti keputusan lembaga penyelenggara pemilu bersama DPR terkait penundaan Pilkada 2020 dalam upaya pencegahan COVID-19 pada (14/4) lalu. 

Apa yang menjadi instruksi Tito dalam surat tersebut?

1. Tito menginstruksikan Pemda tidak mengalihkan dana Pilkada

Mendagri Instruksikan Pemda Tidak Alihkan Dana Pilkada 2020Pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam suratnya, Tito menginstruksikan pemda kabupaten dan kota agar tidak mengalihkan dana hibah Kemendagri untuk kegiatan lain. Ia menjelaskan, APBD tahun 2020 tetap dianggarkan untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

“Dana hibah digunakan untuk kebutuhan pengeluaran tahapan pilkada termasuk biaya sewa dibayar di muka sampai dengan ditetapkannya keputusan penundaan tahapan dari KPU,” demikian bunyi poin tersebut dikutip dalam Surat Mendagri pada Sabtu (25/4).

Baca Juga: DPR Setuju dengan Mendagri: Pilkada Ditunda Menjadi 9 Desember 2020 

2. Sisa dana Pilkada 2020 disimpan dalam rekening penyelenggara

Mendagri Instruksikan Pemda Tidak Alihkan Dana Pilkada 2020Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain itu, Tito juga menginstruksikan Pemda agar menyimpan sisa dana anggaran Pilkada 2020 dalam rekening penyelenggara untuk selanjutnya diperhitungkan pencairan berikutnya.

“Ketika ditetapkan pencabutan penundaan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tito.

3. Dana Pilkada 2020 tetap dianggarkan di SKPKD

Mendagri Instruksikan Pemda Tidak Alihkan Dana Pilkada 2020Seorang penyandang disabilitas netra memasukkan surat suara saat Pemilihan Umum 2019 di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tito pun meminta pendanaan tersebut tetap dianggarkan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

"Kemudian tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kecuali sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III 2020 tanggal 21 Maret 2020," demikian kutipannya.

Dalam surat tersebut juga mengatur jika dana tersebut sudah dicairkan sesuai NPHD yang diperuntukan bagi KPU, Bawaslu Provinsi dan Kota, serta pengamanan seperti Polri,TNI, kemudian program dan kegiatan perangkat daerah, terkait kebutuhan pilkada, maka diminta tak ada kegiatan pencairan dana untuk berikutnya, sampai adanya putusan.

Baca Juga: Rival Gibran, Achmad Purnomo Mundur dari Pencalonan Pilkada Solo 2020

Topik:

Berita Terkini Lainnya