Menjelang Pilpres 2024, PKB Usul Presidential Threshold 10 Persen

Ambang batas presiden di Pilpres 2019 terlalu tinggi

Jakarta, IDN Times – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diturunkan, dari semula 20 persen menjadi 10 persen. Ambang batas pencalonan presiden menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang kini sedang digodok di DPR.    

“Kami mendorong agar Presindential Threshold diturunkan hingga 10 persen sehingga dalam pemilihan presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,  Fathan Subchi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10).

1. Ambang batas Pilpres 2014 dan 2019 dinilai terlalu tinggi

Menjelang Pilpres 2024, PKB Usul Presidential Threshold 10 PersenSeorang penyandang disabilitas netra memasukkan surat suara saat Pemilihan Umum 2019 di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dia menjelaskan berdasarkan pengalaman Pemilu Presiden tahun 2014 dan 2019, Presedential Threshold sebesar 20 persen terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon.

Akibatnya dalam dua kali perhelatan Pilpres tersebut yang muncul hanya dua pasangan calon sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat.

“Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalo kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” ujarnya.

2. Ambang batas presiden 10 persen membuka peluang banyak pasangan calon

Menjelang Pilpres 2024, PKB Usul Presidential Threshold 10 PersenANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Fathan menjelaskan dengan Presidential Threshold 10 persen, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Makin banyak kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

“Penurunan Presidential Threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020. Sedangkan basis perhitungan Presidential Threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR,” katanya.

3. PKB usul ambang batas parlemen tujuh persen

Menjelang Pilpres 2024, PKB Usul Presidential Threshold 10 PersenRapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, sama seperti PDIP dan Golkar, terkait ambang batas parlemen, PKB mengusulkan di angka tujuh persen kursi DPR yang diraih oleh partai politik peserta Pemilu. Batasan tujuh persen ini dinilai akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil.

“Kami ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat baik dalam hal pengawasan, anggaran, maupun proses legislasi,” ujar dia.

Baca Juga: Beda dengan Golkar, PAN Ingin Pilpres Tanpa Presidential Threshold

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya