Menjelang Vonis, Hendra Kurniawan Cs Sampaikan Duplik Hari Ini

Hendra dan Agus dituntut 3 tahun penjara, Arif 1 tahun

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman akan menyampaikan pembelaan terakhir, jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Ketiganya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Betul (agenda sidang duplik Hendra, Agus dan Arif),” kata Humas PN Jaksel, Djumyanto kepada IDN Times.

Dalam kasus ini, Hendra dan Agus dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan, lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Keenam anak buah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu telah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada Jumat (3/2/2023).

Dalam tuntutannya, mereka semua meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Sebab, mereka hanya menjalankan perintah yang dianggapnya benar berdasarkan arahan pimpinan, yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terdakwa Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dan Dinyatakan Tak Bersalah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya