Menkeu Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Respons Menkes

Menkes upayakan insentif tenaga kesehatan tidah berubah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemik COVID-19, namun besaran insentif untuk 2021 akan mengalami penurunan dari jumlah sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Kemenkes akan mengupayakan agar insentif tenaga kesehatan tidak berkurang meskipun ada pengurangan anggaran dari Kementerian Keuangan.

"Akan ada diskusi lagi dengan Menteri Keuangan. Aspirasi itu ditangkap Kementerian Keuangan dan akan didiskusikan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR dikutip dari ANTARA, Rabu (3/2/2021).

Saat ini Kemenkes, kata Budi, tengah mendiskusikan kemungkinan realokasi anggaran di luar Kementerian Kesehatan untuk insentif tenaga kesehatan dengan Kementerian Keuangan.

1. Insentif tenaga kesehatan jadi sorotan Komisi IX DPR RI

Menkeu Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Respons MenkesIlustrasi tenaga medis COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 menjadi sorotan Komisi IX DPR. Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyesalkan surat Kementerian Keuangan kepada Kementerian Kesehatan terkait pengurangan insentif tersebut.

"Kita kekurangan banyak tenaga kesehatan. Perlu waktu lama untuk mendapatkan satu tenaga kesehatan. Mengapa insentifnya dipotong," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca Juga: Kemenkes Restui Semua Rumah Sakit Bisa Layani Pasien COVID-19

2. Perawat kekurangan vitamin

Menkeu Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Respons MenkesIlustrasi tenaga medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Ninik, panggilan akrabnya, mengatakan tenaga kesehatan memerlukan tambahan vitamin. Sementara itu, dia mendapatkan informasi dari beberapa rumah sakit bahwa perawat kekurangan vitamin.

"Tenaga kesehatan perlu vitamin. Vitamin kurang, apalagi nanti insentif yang dibayar juga masih dipotong," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Anshory Siregar mengatakan tenaga kesehatan telah merelakan waktu, bahkan nyawa, untuk menangani pandemik COVID-19.

"Tenaga kesehatan itu garda terdepan. Tolong jangan dikurangi insentif mereka. Harus dikembalikan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

3. Menkeu Sri Mulyani potong insentif tenaga kesehatan

Menkeu Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Respons MenkesGubernur Anies Baswedan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (27/7/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani meneken Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes tersebut.

Dalam surat tersebut tercantum, tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani COVID-19 diberikan insentif dan santuan kematian.

Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta peserta PPDS Rp6,25 juta dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300 juta.

Sementara itu, insentif tenaga kesehatan pada 2020 berbanding jauh, untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: 95 Persen Tenaga Kesehatan Alami Kecemasan di Tengah Pandemik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya