Menko Luhut Tak Akan Cabut Laporan Haris Azhar dan Fatia

Sebelumnya, Fatia meminta Luhut cabut laporan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan tak akan mencabut laporan pencemaran nama baik dengan terlapor dua pegiat hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

"Ya bagaimana kita cabut laporan, sudah diproses kok. Kita hormati proses hukum ini," kata Juniver saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. Namun polisi tak menahan keduanya.

1. Pihak Luhut klaim sudah beri kesempatan dua kali mediasi

Menko Luhut Tak Akan Cabut Laporan Haris Azhar dan FatiaDirektur Eksekutif Lokataru Haris Azhar selesai menjalani pemeriksaan Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Juniver menjelaskan, pencabutan laporan atau proses damai sudah tak bakal dilakukan karena pihaknya sudah semaksimal mungkin mencari jalan keluar, meski tetap gagal. Langkah untuk meminta mengklarifikasi atas pernyataannya yang tidak benar tidak pernah dilakukan meski sudah dua kali pihaknya mengirimkan surat.

"Sudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi dua kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet," tambahnya.

Baca Juga: [BREAKING] Polda Metro Tidak Menahan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

2. Luhut ingin kasusnya selesai di pengadilan

Menko Luhut Tak Akan Cabut Laporan Haris Azhar dan FatiaMenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Padahal, Juniver menyebut kliennya sebagai Menko Marves dengan banyak agenda tetap menyempatkan waktu untuk mediasi. Namun, kata dia, kesempatan mediasi itu ternyata oleh Haris Azhar dan Fatia tidak dihormati.

"Jadi dengan demikian tidak ada itikad baik, ya sudah. Upaya-upaya yang sudah kita lakukan sudah maksimal tentu kita cari keadilannya dimana lagi kalau bukan di pengadilan," jelasnya.

Juniver mengatakan, jika kasus ini sampai ke pengadilan kliennya akan menghadiri setiap panggilan oleh pengadilan. Dia akan memberikan keterangan secara jelas dan terbuka yang disaksikan oleh masyarakat di depan majelis hakim.

3. Fatia meminta Luhut cabut laporan

Menko Luhut Tak Akan Cabut Laporan Haris Azhar dan FatiaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai diperiksa di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Fatia Maulidyanti sebelumnya meminta Luhut segera menyabut laporannya soal dugaan pencemaran nama baik. Hal itu dikatakan setelah Fatia dan Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebetulnya akan sangat gentleman kalau misalkan pak Luhut mencabut laporannya dan menghentikan kasus, dan juga membuka fakta bersama untuk memperlihatkan ke publik kalau memang dia tidak terbukti soal konflik tambang di Papua,” ujar Fatia di Polda Metro, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022). Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Baca Juga: [BREAKING] Haris Azhar dan Fatia Keluar Polda Metro Sambil Tersenyum Lebar

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya