Menko Polhukam: RUU HIP Telah Diterima Pemerintah

Pemerintah akan usul masukan TAP MPRS untuk tolak komunisme

Jakarta, IDN Times - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas tahun 2020 ini baru diterima pemerintah. Namun, Presiden Joko "Jokowi" Widodo belum mengirim surat presiden untuk membahasnya dalam proses legislasi.

“Nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsideran dengan payung ‘mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966’. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku,” ujar Mahfud MD dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi pada Sabtu (13/6).

Apa isi RUU Haluan Ideologi Pancasila itu?

1. Pelarangan Komunisme telah final berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003

Menko Polhukam: RUU HIP Telah Diterima PemerintahInfografis Fakta Komunis Manifesto. IDN Times/Arief Rahmat

Sebelumnya, RUU HIP ini ramai-ramai ditolak oleh beberapa fraksi di DPR lantaran tidak adanya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 soal pelarangan komunisme di Indonesia. Ia menegaskan dalam pembahasan RUU HIP ini nantinya tidak ada celah bagi komunisme untuk bangkit di Indonesia.

“Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk merubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966,” ujar Mahfud.

Baca Juga: MPR: RUU HIP Tidak Beri Ruang Bagi Komunisme dan PKI di Indonesia

2. Pemerintah akan menolak jika ada yang mengotak-atik Pancasila

Menko Polhukam: RUU HIP Telah Diterima PemerintahPresiden Jokowi saat mengunjungi Gedung BNPB pada Rabu, 10 Juni 2020 (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Mahfud mengatakan, pemerintah akan menolak bila ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.

“Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dgn istilah ‘satu tarikan nafas’,” ujarnya.

3. PAN menolak pembahasan RUU HIP

Menko Polhukam: RUU HIP Telah Diterima PemerintahAnggota komisi IX DPR RI, Saleh Partaoan Daulay di diskusi akhir pekan di kawasan Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

RUU HIP yang tengah dalam pembahasan awal DPR RI menuai kritik dari sejumlah fraksi. Salah satunya Fraksi PAN, yang mengkritisi RUU HIP ini tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan atau konsideran.

“PAN menilai bahwa TAP MPRS itu masih sangat diperlukan dalam rangka mengawal kemurnian ideologi Pancasila. Termasuk untuk menghalau ideologi-ideologi lain yang bisa saja masuk di tengah-tengah masyarakat,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi pada (18/5) lalu. 

Sebab, menurut Saleh, tanpa TAP MPRS maka tak dipungkiri RUU HIP ini akan dibayang-bayangi dengan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) lewat ideologi yang terselundup di RUU HIP.

Merujuk pada draf RUU HIP, ada delapan rujukan atau konsideran namun TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 ini tidak termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, PAN bertekad menarik diri dari pembahasan.

“Sikap PAN jelas terkait masalah ini. Jika TAP MPRS itu diabaikan, Fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan. PAN tidak mau bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa mencederai umat dan masyarakat. PAN tegak lurus dalam membela dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Karena itu, ideologi-ideologi lain harus ditolak secara tegas,” ujar Anggota Komisi IX itu.

4. NasDem juga menolak pembahasan RUU HIP

Menko Polhukam: RUU HIP Telah Diterima PemerintahKetum NasDem Surya Paloh (IDN Times/Prayugo Utomo)

Senada dengan Saleh, Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali juga menyatakan belum bisa mendukung berlanjutnya RUU HIP ke fase pembahasan berikutnya sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No XXV Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU dimaksud.

“Dalam pandangan NasDem, konsideran ini tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan politik DPR,” ujar Ali lewat keterangan tertulisnya pada (18/5) lalu. 

5. PKS meminta TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 untuk dimasukkan ke konsideran

Menko Polhukam: RUU HIP Telah Diterima PemerintahIDN Times/Irfan Fathurochman

Fraksi PKS DPR juga menyatakan menolak tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ke dalam RUU Halauan Ideologi Pancasila. Sikap ini disampaikan secara resmi oleh Fraksi PKS saat pengesahan RUU HIP menjadi inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI pada (12/5) lalu. 

Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini TAP MPRS XXV/MPRS/1966 yang masih berlaku hingga saat ini menyiratkan bahaya laten PKI dan ideologi komunis yang jelas-jelas menjadi ancaman bagi Pancasila. Menurutnya, jika bicara haluan ideologi Pancasila harus dibunyikan dengan tegas soal larangan PKI dan ideologi komunisnya di Indonesia.

"Jangan abaikan bahaya laten komunisme. TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam Bangsa Indonesia sampai dengan saat ini. TAP MPRS tersebut dalam hierarki perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan," kata Jazuli.

Apalagi TAP MPRS XXV/1966 itu berkaitan erat dengan sejarah Pancasila sehingga setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. PKI pernah ingin mengganti ideologi Pancasila tapi gagal. Menjadi aneh, menurut Fraksi PKS, jika TAP MPRS yang penting itu tidak dijadikan konsideran.

“Bicara ideologi Pancasila harus berani secara tegas menolak anasir-anasir yang mengancam keberadaannya," ujar Jazuli.

Oleh karena itu Fraksi PKS meminta secara tegas agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan sebagai konsideran RUU HIP. Dalam pembahasan RUU, Fraksi PKS akan terus berkomunikasi lintas fraksi agar memiliki kesamaan pandang tentang pentingnya TAP MPRS tersebut.

"Kami dengar sejumlah fraksi berkomitmen untuk mengusulkan hal yang sama," katanya lagi. 

Baca Juga: MPR: RUU HIP Tidak Beri Ruang Bagi Komunisme dan PKI di Indonesia

Topik:

Berita Terkini Lainnya