Menpan RB Ungkap Fenomena Baru ASN Poliandri, DPR Minta Tindak Tegas

Menpan-RB ungkap pelanggaran baru di kalangan ASN

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan poliandri atau memiliki suami lebih dari satu orang.

Hal itu diungkapkan Guspardi setelah mendengar aduan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, yang menyebut adanya fenomena pelanggaran baru ASN.

"Masalah poliandri yang terjadi di kalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Sementara, hukum agama juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami. Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan," kata Guspardi lewat keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

Lalu pasal apa saja yang mengatur pelarangan poliandri di kalangan ASN?

1. Aturan UU Nomor 1 Tahun 1974

Menpan RB Ungkap Fenomena Baru ASN Poliandri, DPR Minta Tindak TegasIlustrasi ASN (ANTARA/Abdul Fatah)

Guspardi menjelaskan secara aturan, ASN tidak boleh melakukan poligami apalagi poliandri. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."

“Oleh karena itu diminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktek poliandri tersebut. Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," kata dia.

Baca Juga: Waduh! Izin Poligami Sekarang Bisa Diurus Online di Pengadilan Agama

2. PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN

Menpan RB Ungkap Fenomena Baru ASN Poliandri, DPR Minta Tindak TegasIlustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Selain itu, PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dan PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.

"Fenomena poliandri di kalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri. Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Guspardi.

3. Menpan-RB sebut ada pelanggaran baru di kalangan ASN

Menpan RB Ungkap Fenomena Baru ASN Poliandri, DPR Minta Tindak TegasANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut, fenomena poliandri di kalangan ASN adalah hal baru. Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.

Tjahjo menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat 28 Agustus 2020.

Baca Juga: 73 PNS Dipecat Gara-gara Bolos, Jadi Calo Sampai Poligami

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya