Menyusul DKI Jakarta, PSBB di Bogor Depok Bekasi Direstui Menkes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan merestui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu 8 April 2020 kemarin.
“Iya betul, Menkes telah memberi izin penerapan PSBB di lima wilayah Jabar,” kata Juru Bicara Pemerintah penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kepada IDN Times, Sabtu (11/4).
Bogor, Depok, dan Bekasi pun akan segera menyusul Jakarta yang telah menerapkan PSBB sejak Jumat, 10 Maret.
1. Menkes kabulkan permintaan Ridwan Kamil
Yuri menyebut wilayah yang ditetapkan PSBB di Jawa Barat sudah sesuai dengan yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Yaitu Kabupaten/Kota Bogor, Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi.
Untuk selanjutnya, kata Yuri, pelaksanaan PSBB diserahkan ke masing-masing daerah untuk menyusun peraturannya.
Baca Juga: Bodebek Sudah Direstui, Ridwan Kamil Usulkan Bandung Raya untuk PSBB
2. Ini akan menjadi PSBB Klaster Jabodetabek
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah mengajukan permohonan status PSBB untuk lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan. Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.
Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.
3. Ridwan Kamil berharap PSBB dapat segera dikabulkan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.
"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Kang Emil, dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Baca Juga: Jika PSBB Direstui, Ridwan Kamil Wajibkan Pabrik Rapid Test Mandiri