Merasa Difitnah, PDIP Bentuk Tim Hukum Hadapi KPK

Yasonna mengumumkan pembentukan tim hukum

Jakarta, IDN Times - DPP PDI Perjuangan merasa difitnah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) kader PDIP Harun Masiku.

PDIP akhirnya membentuk tim hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif terpilih, yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Tim hukum tersebut dipimpin I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail.

1. Yasonna Laoly mengumumkan pembentukan tim hukum

Merasa Difitnah, PDIP Bentuk Tim Hukum Hadapi KPK(IDN Times/Istimewa)

Pembentukan tim hukum itu diumumkan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly. Yasonna mengatakan, Wayan yang merupakan anggota Komisi III DPR RI ditunjuk sebagai koordinator tim hukum.

"Koordinatornya adalah Pak I Wayan Sudirta," kata Yasonna dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Baca Juga: Korban Banjir Jakarta Gugat Anies, Tuntut Ganti Rugi Rp42,3 Miliar

2. Yanuar Prawira sebagai wakil koordinator tim hukum

Merasa Difitnah, PDIP Bentuk Tim Hukum Hadapi KPKKantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yasonna menyebutkan, pihaknya juga menunjuk Yanuar Prawira Wasesa sebagai wakil koordinator tim hukum. Sedangkan, Teguh Samudera sebagai koordinator tim lawyer.

Sementara anggota tim hukum adalah Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombu, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Korea Tambunan Johanes Lumban Tobing, dan Roy Jansen Siagian.

"Pak Maqdir akan masuk dalam tim hukum kami. Kami sudah menerbitkan surat tugas, di samping itu surat kuasa khusus dari Dewan Pimpinan Partai kepada para pengacara lawyer yang kami tunjuk," kata Yasonna.

Baca Juga: Puan Maharani Benarkan PAW PDIP, tapi Tak Ada Nama Harun Masiku

3. Megawati teken pembentukan tim hukum

Merasa Difitnah, PDIP Bentuk Tim Hukum Hadapi KPKIDN Times/Margith Juita Damanik

Yasonna menjelaskan, pengesahan surat tugas tim hukum sudah diteken Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Dibentuknya tim hukum DPP PDIP untuk meluruskan pemberitaan mengenai keterlibatan DPP PDIP, dalam kasus dugaan suap Wahyu Setiawan.

"Belakangan ini nampak nya pemberitaan sudah semakin mengarah ke mana-mana, tanpa boleh kami katakan tanpa didukung oleh fakta dan data yang benar. Dan karenanya, DPP Partai menugaskan di samping kami bagian dari anggota fraksi kami, juga kami menunjuk beberapa pengacara untuk menjadi tim hukum kami," ujar Menteri Hukum dan HAM itu.

4. PDIP membantah mengajukan PAW

Merasa Difitnah, PDIP Bentuk Tim Hukum Hadapi KPK(IDN Times/Istimewa)

Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP Teguh Samudra mengatakan, persoalan penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang biasa dilakukan partai politik, adalah persoalan sederhana.

"Yakni sebagai bagian dari kedaulatan parpol, yang pengaturannya telah diatur secara tegas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.

5. PDIP klaim mengajukan penetapan calon terpilih, bukan PAW

Merasa Difitnah, PDIP Bentuk Tim Hukum Hadapi KPKSekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pengajuan Penetapan Calon Terpilih yang dimohonkan kepada KPU oleh PDIP adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 57P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019, terhadap uji materi Peraturan KPU dan Fatwa Mahkamah Agung RI.

"Sehingga tidak ada pihak mana pun baik parpol atau KPU yang dapat menegosiasikan hukum positif dimaksud," kata Teguh.

Terminologi PAW dengan pengajuan penetapan calon terpilih itu berbeda. Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, yang juga ikut dalam konferensi pers menyatakan, meluruskan terminologi "PAW" menjadi penting.

Sehingga, kata dia, semua pihak tahu bahwa surat-surat yang diajukan PDIP ke KPU adalah sebagai pemenuhan ketentuan legalitas, terkait dengan perundang-undangan sebelum penetapan anggota legislatif terpilih.

"Di mana kursi itu adalah kursi milik partai. Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA bahwa calon terpilih itu adalah saudara Harun Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU," kata Hasto.

Sementara, Teguh menjelaskan, setelah ada putusan MA terkait hasil judicial review Peraturan KPU (PKPU) yang mengabulkan permohonan PDIP, maka pimpinan partai meminta KPU mengabulkan permohonan supaya lembaga penyelenggara pemilu itu melaksanakan.

Yakni memasukkan suara yang diperoleh almarhum Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut lima, Harun Masiku. Dengan cara ini, KPU seharusnya menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud.

Tapi KPU menafsirkan lain dan menyatakan tidak bisa demikian. Sehingga PDIP kembali meminta kepada MA agar mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan itu secara hukum yuridis.

Dikeluarkanlah fatwa, dan oleh PDIP diminta lagi kepada KPU untuk melaksanakannya. Semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih, bukan PAW.

"Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya, itu yang terjadi seperti itu," kata Teguh.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Jalani Sidang Pelanggaran Etik di Gedung KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya