Minta Pledoi Ditolak, Jaksa Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara

Jaksa meminta hakim menolak pembelaan Hendra Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pledoi mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

“Maka menjadi dasar bagi kami, meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pertimbangan dalam analisa yuridis yang dibuat penasihat hukum,” kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan, alat dan barang bukti yang diuraikan tim penasihat hukum Hendra tak berkesesuaian dengan fakta persidangan.

“Hingga telah memberikan kesimpulan yang tidak benar dan keliru bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana kami dakwakan ,” ujar dia.

Menurut jaksa, Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum berupa tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa pun mengatakan perbuatan itu diperkuat dengan adanya putusan etik dari Polri kepada Hendra.

Adapun Hendra telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh instansi Korps Bhayangkara atas perbuatannya di kasus obstruction of justice tersebut.

"Walaupun terdakwa melakukan upaya banding terhadap putusan etik tersebut namun setidaknya sudah ada putusan etik terhadap terkait diri terdakwa Hendra Kurniawan," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, selain mendapat tuntutan tiga tahun penjara, Hendra juga didenda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga: Jaksa Enggan Tanggapi Pleidoi Kisah Hidup dan Karier Hendra Kurniawan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya