Minta Polemik TWK KPK Distop, KSP: Gak Usah Genit Ikut Berkomentar

MAKI menyarankan Ketua KPK untuk mundur

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan meminta semua pihak menyudahi polemik pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.

Menurut Ade, TWK merupakan filter untuk memastikan SDM yang bekerja di KPK satu tujuan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia juga meyakini TWK dijalankan dengan prosedur yang sudah disepakati dalam internal KPK.

"Kita serahkan semua ke internal KPK untuk melakukan pembinaan bagi para pegawai mereka, sebenarnya itu lebih bagus. Kita enggak usah lagi membuka polemik itu. Masalah tes-tes seperti itu, kan, sudah terkomunikasikan di internal," kata Ade lewat keterangan tertulisnya, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga: KPK: 51 Pegawai Tak Lolos TWK Masih Bekerja Sampai 1 November

1. KSP menyarankan KPK segera berbenah dari hasil TWK

Minta Polemik TWK KPK Distop, KSP: Gak Usah Genit Ikut BerkomentarANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut dia, Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga menyampaikan pendapatnya bahwa hasil TWK harus menjadi bahan evaluasi bagi internal KPK. Di samping itu, Ade meyakini KPK juga harus berbenah dengan menyiapkan SDM yang berkualitas, berintegritas dan profesional.

"Yang penting semuanya melakukan pembinaan dalam satu frame yang sama, yang tujuannya untuk kinerja yang lebih baik. Yang itu diharapkan oleh negara dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Adukan TWK ke Komnas HAM, Ini Reaksi KPK

2. KSP sebut TWK dilaksanakan sesuai hukum

Minta Polemik TWK KPK Distop, KSP: Gak Usah Genit Ikut BerkomentarANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Mengenai pandangan 73 guru besar yang menganggap TWK tidak memiliki landasan hukum, menurut Ade, hal itu bagian dari dialektika.

“Tentunya semua orang kan punya perspektif dan pandangan yang berbeda," kata dia.

"Kita enggak usah terlalu genitlah untuk ikut mengomentari terhadap apa yang sebenarnya kita tidak tahu persis yang terjadi dan tidak memahami suasana kebatinan dan alurnya," tambah Ade.

Ade mengingatkan lembaga antirasuah itu pasti memiliki alasan tersendiri dalam memilih siapa yang pantas direkrut sebagai ASN yang menjadi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Yang penting bagaimana caranya teman-teman penyidik atau mereka yang bertugas di KPK punya tujuan dan frame yang sama untuk negara dan bangsa ini dalam memberantas korupsi. Bukan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu," kata dia.

3. Sepatutnya pegawai KPK mengikuti aturan yang ada

Minta Polemik TWK KPK Distop, KSP: Gak Usah Genit Ikut BerkomentarIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Ade juga mengatakan, bahwa pimpinan KPK telah menyampaikan kepada jajaran internalnya mengenai proses alih status terhadap semua karyawan atau pegawai KPK harus menjalani TWK. Seharusnya, semua pihak di KPK mengikuti aturan yang ada.

"Jadi kalau diintervensi, dicampuri, nanti yang lulus mengatakan, ‘kami kan sudah lulus, sudah belajar, kok  disamakan. Kok, yang tidak lulus ada semacam pembelaan’. Kan bisa menjadi tidak adil, susah lagi. Yang penting semua harus berjiwa besar, harus melihatnya untuk kepentingan bersama, semua harus menerima keputusan," ujar dia.

4. MAKI menilai Ketua KPK melanggar etik memecat 75 pegawai KPK

Minta Polemik TWK KPK Distop, KSP: Gak Usah Genit Ikut BerkomentarANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Firli Bahuri untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua KPK. Hal itu dinilai pantas karena Firli telah melanggar etik dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi penonaktifan penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK.

"Demi kebaikan KPK dan pemberantasan korupsi, maka pak Firli (harus) mundur dari ketua KPK," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan, Firli bisa saja tak perlu sampai meninggalkan KPK. Namun, ia harus bertukar posisi dengan salah satu dari empat pimpinan yang lain.

"Ketuanya diganti (dari) empat pimpinan lain yang ditunjuk DPR," imbuh Boyamin.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK Tetap Dipecat, PKS: Kok Beda dari Harapan Presiden?

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya