Mobil Ferrari Indra Kenz Disita, Barang Bukti Kasus Binomo Nambah Lagi

Mobil Ferrari segera disita tapi masih ada di Medan, Sumut

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menyita satu mobil Ferrari milik tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo, Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, mobil tersebut saat ini masih berada di Sumatera Utara.

“Penyitaan barang bukti satu unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara,” kata Gatot di Mabes Polri, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Selain Uang Miliaran, Adik Indra Kenz Juga Simpan Aset Kripto Rp35 M

1. Polisi juga akan memeriksa saksi

Mobil Ferrari Indra Kenz Disita, Barang Bukti Kasus Binomo Nambah LagiKabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (dok. Humas Polri)

Selain menyita satu barang bukti tindak kejahatan Indra Kenz, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi. Meski demikian, Gatot belum menjelaskan lebih lanjut terkait siapa saksi yang akan diperiksa.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi,” kata Gatot.

Baca Juga: Bareskrim Sita Ferrari dan 2 Rumah Mewah Indra Kenz di Deli Serdang

2. Ferarri akan dibawa ke Jakarta

Mobil Ferrari Indra Kenz Disita, Barang Bukti Kasus Binomo Nambah LagiBarang bukti kasus Binomo Indra Kenz (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Barang bukti Ferrari yang disita nantinya akan dibawa ke Jakarta. Sebelumnya, polisi juga telah menyita dua mobil mewah milik Indra Kenz bermerek Tesla dan Ferrari.

“Selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu sebagai barang bukti,” ujar Gatot.

Baca Juga: Fakta-Fakta Binomo, Investasi Binary Option yang Seret Nama Indra Kenz

3. Polisi telah menyita barang bukti kasus Binomo

Mobil Ferrari Indra Kenz Disita, Barang Bukti Kasus Binomo Nambah LagiBarang bukti kasus Binomo Indra Kenz (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya