Moeldoko Desak Pemda Bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah

Kekerasan terhadap anak mengerikan selama pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendesak pemerintah daerah untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah menyusul meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan selama pandemik COVID-19.

Menurutnya, perlindungan anak dan perempuan dalam kondisi darurat akhir-akhir ini. Sayangnya, isu ini belum ditangani dengan baik oleh pejabat publik, khususnya dalam lingkup pemerintahan daerah.

“Kami akan surati Kementerian Dalam Negeri. Kami juga akan sampaikan langsung ke Presiden,” ujar Moeldoko saat menerima audiensi KPAI di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (24/5/2021).

1. Moeldoko dukung usul KPAI

Moeldoko Desak Pemda Bentuk Komisi Perlindungan Anak DaerahIDN Times/Dini Suciatiningrum

Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah ini merupakan usul Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta penguatan di daerah.

Hingga saat ini, KPAI mencatat hanya ada tiga KPAD tingkat provinsi, delapan KPAD tingkat kota, dan 24 KPAD tingkat kabupaten.

Jumlah tersebut berkurang setelah beberapa daerah membekukan KPAD seperti Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah. Bahkan, dari KPAD yang ada, relasi dengan KPAI sebatas koordinatif fungsional.

Baca Juga: Perampok dan Pemerkosa Remaja di Bekasi Diancam 12 Tahun Penjara

2. Pemerintah Daerah sangat bisa membentuk KPAD

Moeldoko Desak Pemda Bentuk Komisi Perlindungan Anak DaerahIlustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Moeldoko menjelaskan, kurangnya kehadiran KPAD juga terkait dengan penguatan dari sisi regulasi. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada salah satu pasalnya disebutkan, dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.

“Maka perlu langkah konkret untuk memperkuat kelembagaan Komisi Perlidnungan Anak Daerah. Strateginya bisa melalui instrumen Instruksi Presiden (INPRES) atau Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Moeldoko.

3. KPAI berharap KPAD bisa terbentuk di 34 provinsi

Moeldoko Desak Pemda Bentuk Komisi Perlindungan Anak DaerahIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, Moeldoko juga mengusulkan agar ada semacam festival perlindungan anak. Seperti Festival HAM yang pada perjalanannya berhasil mengangkat semangat dan sosialisasi untuk peduli HAM.

Sementara itu, Ketua KPAI Susanto berharap, KPAD bisa terbentuk di 34 provinsi sebagai target jangka panjang melalui perubahan undang-undang.

“Karena saat ini, pembentukan KPAD sifatnya masih mandatori,” ungkap Susanto.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Menyerahkan Diri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya