MPR: Kebakaran Kejagung Harus Diusut Terbuka Agar Tak Ada Spekulasi

Kejagung masih menangani kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendesak penyelidikan menyeluruh dan terbuka penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Hal itu untuk meminimalisir spekulasi tentang penyebab kebakaran ketika Kejagung sedang menangani sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik.

“Saya menyarankan agar dilakukan penyelidikan yang menyeluruh dan terbuka, terutama karena musibah ini terjadi ketika Kejagung masih menangani kasus Djoko Tjandra dan kasus Jiwasraya, dua kasus yang masih menjadi perhatian publik,” ujar Bamsoet dikutip ANTARA, Minggu (23/08/2020).

1. Penyelidikan secara terbuka untuk menjawab spekulasi penyebab kebakaran

MPR: Kebakaran Kejagung Harus Diusut Terbuka Agar Tak Ada SpekulasiSuasana di depan Gedung Kejaksaan Agung RI setelah semalam dilalap api pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Terlihat banyak warga yang mendatangi gedung Kejagung hanya sekadar melihat kondisi pasca kebakaran (IDN Times/Aryodamar)

Berbagai spekulasi muncul, salah satunya dari Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut kebakaran tersebut merupakan tindakan sabotase untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara.

“Menurut saya, itu kebakaran skala besar untuk sebuah komplek perkantoran yang strategis karena berlangsung selama beberapa jam hingga tengah malam tadi. Gedung itu pasti selalu dijaga karena ada dokumen penting, termasuk alat penyadap,” ujar Bamsoet.

Baca Juga: 25 Tahanan Kejagung Dipindahkan Usai Kebakaran, Termasuk Pinangki?

2. Jaminan berkas perkara aman, belum menjawab spekulasi publik

MPR: Kebakaran Kejagung Harus Diusut Terbuka Agar Tak Ada SpekulasiBendera Merah Putih ikut hangus akibat gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Meski para pejabat Kejaksaan Agung sudah menegaskan tidak ada berkas perkara dan alat bukti yang terbakar, tetapi Bamsoet menilai pernyataan itu tidak cukup untuk menjawab spekulasi publik.

Terlebih, ia yakin Gedung Kejaksaan Agung dilengkapi dan didukung sejumlah alat bantu pencegah kebakaran besar, seperti detektor asap, alarm kebakaran hingga alat pemadam api.

3. Polda Metro telah memetakan saksi

MPR: Kebakaran Kejagung Harus Diusut Terbuka Agar Tak Ada SpekulasiKeadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalap Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, untuk menyelidiki hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengatakan telah memetakan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Kami sudah memetakan, beberapa saksi hari ini kita mintai keterangan," kata Irjen Nana.

Pemeriksaan saksi telah dilakukan bersama dengan penyelidikan yang dilaksanakan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis (Indonesia Automatic Finger Print Identification System).

Kedua tim tersebut telah berada di Kantor Kejaksaan Agung sejak pukul 08.55 WIB untuk melakukan penyelidikan mencari tau penyebab kebakaran.

Baca Juga: Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi 100 Persen Aman dari Kebakaran!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya