MPR RI Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Amandemen Terbatas UUD 1945

MPR membentuk Pimpinan dan Bidang Pengkajian

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan MPR RI periode 2019-2024 akan menindaklanjuti rekomendasi MPR 2014-2019 terkait amandemen terbatas UUD 1945.

"Terkait rekomendasi itu maka Pimpinan MPR RI 2019-2024 akan melakukan proses melalui tahapan-tahapan yang jelas," kata Bamsoet dilansir Kantor Berita Antara, Kamis (10/10).

1. MPR RI membentuk Pimpinan dan Bidang Pengkajian

MPR RI Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Amandemen Terbatas UUD 1945ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Dia mengatakan, rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan tahapan yang jelas, terukur, transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Selain itu, Pimpinan MPR RI akan segera membentuk susunan Pimpinan dan Badan Pengkajian yang telah dibentuk dan disahkan dalam Paripurna MPR RI.

"Pimpinan MPR akan menugaskan badan pengkajian untuk menyamakan persepsi fraksi-fraksi terkait wacana amandemen UUD 1945 dan melakukan pengkajian secepat mungkin," ujarnya.

2. MPR RI membuka luas aspirasi masyarakat

MPR RI Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Amandemen Terbatas UUD 1945IDN Times/Irfan Fathurohman

Selain itu menurut dia, Pimpinan MPR sepakat membuka ruang sebesar-besarnya bagi aspirasi masyarakat karena sadar apa pun keputusan akan berdampak pada perjalanan bangsa ke depan.

Dia mengatakan, MPR harus membuka diri terhadap seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat karena saat ini merupakan waktu yang tepat untuk membuka diri.

"Kita tidak boleh juga tabu untuk amendemen, tapi kita juga tidak juga tabu untuk tidak amendemen. Kami terbuka saja mana nanti yang mengemuka, yang diinginkan oleh publik atau masyarakat," katanya.

Menurut Bamsoet, MPR menyerap aspirasi dan keinginan sekelompok masyarakat yang ingin amendemen UUD 1945 dan menghadirkan kembali GBHN dan juga menyerap aspirasi yang tidak ingin adanya amendemen.

Baca Juga: Amandemen Haluan Negara Dinilai Penting untuk Percepatan Pembangunan

3. Apakah amandemen sudah sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia?

MPR RI Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Amandemen Terbatas UUD 1945IDN Times/Dini Suciatiningrum

Dia mengatakan amendemen terakhir dilakukan pada 2002, dan sudah 17 tahun lalu, lalu pertanyaannya adalah apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia.

"Saya sebagai Ketua MPR menghargai pendapat itu, barangkali yang paling baik setahun ini kita ingin membuka diri mendengar seluruh masukan masyarakat di semua lapisan. Nanti baru tahun kedua mencari titik temu mana-mana yang memang dibutuhkan oleh negara ini, lalu tahun ketiga baru kita kemungkinan akan memutuskan mana yang memang dibutuhkan bangsa," katanya.

Karena itu menurut dia, MPR RI tidak grusa grusu dan cermat dalam mengambil keputusan yang menyangkut masa depan bangsa.

4. Wujudkan amandemen UUD 1945 jika masyarakat mendorong Perppu

MPR RI Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Amandemen Terbatas UUD 1945IDN Times/Irfan Fathurohman

Sementara itu, Direktur Hukum Wain Advisory, Sulthan Muhammad Yus, menyarankan agar segera dilakukan amendemen UUD 1945 jika masyarakat terus mendorong agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Lakukan amendemen UUD 1945, kita balik semua konstitusi kenegaraan kita. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga yang mengontrol semua aktivitas suprapolitik kita," kata Sulthan, Selasa (8/10).

Ia mengatakan kewenangan mengeluarkan Perppu adalah kewenangan legislasi yang diberikan kepada Presiden. Namun, Perppu itu tidak bisa keluar serta-merta, seperti saat Presiden bangun tidur misalnya.

Karena, persetujuannya nanti harus tetap melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kewenangan legislasi ini membagi kekuasaan antara DPR dan Pemerintah.

"Kewenangan legislasi itu ada di DPR pascaamendemen UUD 1945. Itu hak mutlak di DPR meskipun secara kolektif kolegial, pemerintah juga bisa mengeluarkan UU," ujar Sulthan.

Baca Juga: Jadwal Pelantikan Jokowi-Ma’ruf Berubah Lagi, MPR Undang Prabowo-Sandi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya