MPR: RUU HIP Tidak Beri Ruang Bagi Komunisme dan PKI di Indonesia

Bamsoet pastikan tak ada ruang bagi PKI

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan tak ada ruang bagi ajaran komunis maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali hidup di bumi ibu pertiwi, melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang dibahas DPR RI.

Menurut politikus Partai Golkar itu, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, serta larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan komunisme atau marxisme.

"Walaupun di dalamnya belum mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, bukan berarti menafikan keberadaan TAP tersebut. Baik TAP MPRS maupun RUU HIP, merupakan satu kesatuan hukum yang tak terpisahkan, sebagai pegangan bangsa Indonesia dalam menumbuhkembangkan ideologi Pancasila," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, di Jakarta, Jumat (29/5).

1. MPR telah menerbitkan 'TAP Sapujagat'

MPR: RUU HIP Tidak Beri Ruang Bagi Komunisme dan PKI di IndonesiaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Bamsoet mengingatkan, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU HIP, organisasi terlarang ini dan ajaran komunismenya tak mungkin lagi dibangkitkan kembali, dengan cara apapun. Sidang Paripurna MPR RI Tahun 2003, MPR RI telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003, yang secara populer disebut dengan 'TAP Sapujagat'.

Disebut demikian karena TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ini berisi Peninjauan Tehadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002. Dan setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling).

Baca Juga: Pemerintah Razia Buku 'Kiri' dan Komunisme, Ini Alasannya

2. TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku

MPR: RUU HIP Tidak Beri Ruang Bagi Komunisme dan PKI di IndonesiaKetua MPR Bambang Soesatyo (Dok.Bambang Soesatyo)

Dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah keluarkan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori dengan rincian sebagai berikut: Pertama, sebanyak delapan TAP MPR dinyatakan tidak berlaku. Kedua, tiga TAP dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu.

Ketiga, delapan TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu. Keempat, 11 TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Kelima, sebanyak lima TAP dinyatakan masih berlaku sampai ditetapkan Peraturan Tata Tertib baru oleh MPR hasil pemilu 2004.

Kelima, sebanyak 104 TAP MPR dinyatakan dicabut maupun telah selesai dilaksanakan. Oleh karena MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang membuat ataupun mencabut TAP MPR, maka secara yuridis ketatanegaraan pelarangan PKI dan ajaran komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen.

“Jadi, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masuk dalam kelompok kedua dan dinyatakan masih berlaku. Sehingga kita tak perlu khawatir PKI bakal bangkit lagi,’’ ujar Bamsoet.

3. Tidak ada ruang bagi PKI dan komunisme di Indonesia

MPR: RUU HIP Tidak Beri Ruang Bagi Komunisme dan PKI di IndonesiaInfografis Fakta Komunis Manifesto. IDN Times/Arief Rahmat

Bamsoet menjelaskan, ada regulasi lain yang juga mengatur soal itu, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999, tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Undang-undang ini memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun sampai 20 tahun penjara.

“Dengan demikian, tidak ada ruang bagi PKI untuk kembali bangkit kembali,” ujar Bamsoet.

4. MPR mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan RUU HIP

MPR: RUU HIP Tidak Beri Ruang Bagi Komunisme dan PKI di IndonesiaMotor listrik buatan anak bangsa ditandatangani Presiden Jokowi. (Instagram.com/bambang.soesatyo)

Kepala Badan Bela Negara Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menilai, luka bangsa Indonesia terhadap kekejaman PKI sulit dilupakan.

Begitu pun dengan ajaran komunisme yang tak sejalan dengan jati diri masyarakat Indonesia yang berketuhanan, berkeadilan, dan berjiwa gotong-royong. Siapa pun yang mencoba membangkitkan ideologi komunisme di Indonesia, ibarat membangunkan mayat dari dalam kubur.

"Kita memahami jika ada pihak yang khawatir. Namun, tidak perlu khawatir. TNI/Polri, ormas keagamaan seperti NU, Muhamadiyah, dan lain-lain. Ormas kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, FKPPI, Kelompok Cipayung, dan lain-lain pasti akan bersatu menghadang bangkitnya partai maupun paham komunisme,” ujar Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI ini menambahkan, sebagai bangsa, Indonesia harus tetap waspada. Isu kebangkitan komunisme yang merebak pun perlu dicermati. Namun tidak perlu gelisah, apalagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tak senang melihat bangsa Indonesia hidup tenang.

"Karenanya sekali lagi, masyarakat tak perlu terlalu risau berlebihan terhadap isu kebangkitan komunisme. Aparat keamanan, umat Islam dan umat beragama lainnya, termasuk ormas-ormas yang menentang PKI selama ini seperti NU, Muhammadiah, Pemuda Pancasila, FKPPI, dan lainnya pasti akan bersatu jika komunisme kembali bangkit. Kita perlu waspada, namun tidak perlu panik," kata Bamsoet.

Baca Juga: Ratna, Penolak Tambang Banyuwangi yang Dituduh Komunis

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya