Mulai Adem, DPR-Serikat Pekerja Sepakati Klaster Ketenagakerjaan 

DPR terus lobi-lobi serikat pekerja demi RUU Ciptaker?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan dari organisasi serikat pekerja, menyampaikan hasil rapat tim bersama antara DPR dan serikat pekerja yang dilaksanakan selama dua hari Kamis-Jumat (20-21/08/2020) di Hotel Mulia Jakarta terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan.

“Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upah, Pesangon, Hubungan Kerja, PHK, Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Jaminan Sosial, dan material muatan lain yang terkait dengan putusan MK,” kata Dasco lewat keterangan tertulisnya, Jumat (21/20/2020).

1. RUU Ciptaker terbuka terhadap masukan publik

Mulai Adem, DPR-Serikat Pekerja Sepakati Klaster Ketenagakerjaan Buruh menuntut tolak Omnibus Law diberlakukan di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, yang berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara teliti.

“Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik,” ujarnya.

Dasco juga mengatakan, selanjutnya fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi.

Baca Juga: DPR dan Serikat Pekerja Sepakat Bentuk Tim Perumus RUU Ciptaker

2. DPR telah menyelesaikan 118 DIM

Mulai Adem, DPR-Serikat Pekerja Sepakati Klaster Ketenagakerjaan (Ilustrasi) IDN Times/Kevin Handoko

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI selesai membahas sebanyak 118 DIM Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bab 3 mengenai perizinan berusaha di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Rabu.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan 118 DIM RUU Omnibus Law tersebut dilakukan bersama pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga dan Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.

"Dengan demikian, selesailah pembahasan kami pada hari ini, 118 DIM," ujar Supratman dalam video siaran langsung di situs DPR RI, Rabu (19/08/2020).

3. RUU Ciptaker bisa membahayakan hak-hak pekerja

Mulai Adem, DPR-Serikat Pekerja Sepakati Klaster Ketenagakerjaan IDN Times/Dhana Kencana

RUU Ciptaker akan merevisi 79 undang-undang yang dianggap dapat menghambat investasi, termasuk tiga undang-undang terkait ketenagakerjaan yakni UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional.

Dalam RUU Ciptaker, undang-undang tersebut akan disusun ulang menjadi 11 klaster yang terdiri dari 1.244 pasal. Pemerintah selalu berdalih bahwa RUU Ciptaker bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mempermudah bisnis. Namun, Amnesty Internasional meyakini RUU ini justru akan melemahkan perlindungan hak-hak pekerja.

“Pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, karena akan memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja. Jika disahkan, RUU ini bisa membahayakan hak-hak pekerja,” ucap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Omnibus Law Tidak Bisa Langsung Tancap Gas di 2021 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya