Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mulai Penyelidikan, Kejagung Minta Buku Letter C ke Kades Kohod

Dok. TNI Angkatan Laut

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyelidikan itu berdasarkan sprindik nomor: PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025 pada 21 Januari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penyelidikan itu dimulai dengan permintaan data kepada Kepala Desa Kohod.

“Ya, surat (permintaan data) yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” kata Harli membenarkan surat permintaan dokumen Kades Desa Kohod di Kejagung, Kamis (30/1/2025).

Dalam surat permintaan dokumen yang diterima IDN Times, Kejagung meminta Kades Kohod, Arsin untuk memberikan buku Letter C Desa Kohod.

“Ini kan sifatnya pulbaket, pengumpulan bahan data keterangan. Dan itu SOP yang berlaku dimana saja APH. Karena sifatnya penyelidikan,” ujar dia.

Pada hari yang sama, Boyamin Saiman juga melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB di area pagar laut Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia mengatakan, kedatangannya itu juga untuk memastikan soal dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut.

“Dengan dasar bahwa penerbitan itu diduga palsu sehingga masuk kategori Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” ujar Boyamin di Kejagung, Kamis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us