Muncul Surat Izin Sakit Istri Ferdy Sambo, Minta Istirahat 7 Hari  

Dia mengaku butuh istirahat

Jakarta, IDN Times - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Putri Candrawathi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri adalah tersangka kelima dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Putri ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi.

"Mungkin banyak teman-teman yang bertanya, kapan dia diperiksa. PC sudah diperiksa tiga kali, dan seyogyanya kemarin diperiksa. Tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan, minta istirahat 7 hari (di kediaman pribadinya)," kata dia, di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Andi Rian juga mengatakan, berdasarkan alat bukti yang ada, ada bukti elektronik berupa CCTV baik di Saguling maupun di dekat TKP yang diperoleh dari Pos Satpam, memperlihatkan gerak-gerik bahwa istri Sambo ada di lokasi sebelum dan setelah kejadian.

"Dan dia melakukan kegiatan-kegiatan bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," katanya.

Desakan agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka datang dari kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Desakan itu disampaikan Kamaruddin kepada penyidik saat diundang penyidik Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).

Dikatakan Kamaruddin, Putri Candrawathi dianggap termasuk bagian dari orang-orang yang melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan. Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Berencana

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya