Naik KRL Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19 Mulai Besok

Per 11 September, naik KRL wajib pakai sertifikat vaksin

Jakarta, IDN Times - KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL mulai besok, Rabu (8/9/2021). Syarat ini menyesuaikan Surat Edaran Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 6 September 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima hingga Jumat (10/9/2021).

“KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu (11/9/2021) wajib menunjukkannya kepada petugas,” ujar Anne lewat keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).

2. Minimal vaksinasi dosis pertama

Naik KRL Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19 Mulai BesokIlustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sertifikat vaksin COVID-19 dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik, maupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin. 

Sertifikat vaksin virus corona yang diterima adalah sekurang-sekurangnya dosis pertama.

“Selanjutnya mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” jelas Anne. 

Baca Juga: Ada Vaksinasi COVID-19 Buat Pengguna KRL di 4 Stasiun, Cek di Sini!

2. Berikut rute KRL yang berlaku dengan vaksin dosis pertama

Naik KRL Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19 Mulai BesokIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres Kutoarjo-Yogyakarta PP, dan KA lokal yang dioperasikan KAI Commuter. 

Anne mengatakan, para pengguna yang belum divaksinasi karena alasan medis misalnya para penyintas COVID-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.  

“Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal,” ujarnya.

3. Berikut daftar stasiun yang belum siap menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Naik KRL Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19 Mulai BesokIlustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check-in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan check-in

Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check-out. KAI Commuter mengimbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak maupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan. 

Saat ini stasiun yang belum dapat melayani check-in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo dan Kutoarjo. 

“Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas,” kata Anne.

Baca Juga: [BREAKING] Aplikasi PeduliLindungi Segera Diterapkan di Pasar dan Warung

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya