Nasib Ferdy Sambo di Polri Ditentukan Pekan Depan, Akan Dipecat?  

Ferdy Sambo terancam diberhentikan dengan tidak hormat

Jakarta, IDN Times - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Namun, tim khusus (timsus) Polri lebih dulu akan menggelar sidang etik untuk menentukkan nasib Sambo.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini Propam Polri masih memeriksa Ferdy Sambo.

"Kadiv Propam melaporkan bahwa ini masih dalam pemberkasan, insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Pengacara Istri Ferdy Sambo: Saya Juga Kena Prank

1. Sidang etik akan digelar pekan depan

Nasib Ferdy Sambo di Polri Ditentukan Pekan Depan, Akan Dipecat?  Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Agung menjelaskan, sidang etik Sambo paling tidak akan digelar pekan depan. Sebab, pekan ini penyidik baru saja merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan tahap I atau P-19 ke Kejaksaan.

“Tapi belum bisa minggu ini, paling tidak minggu berikutnya," kata Agung.

2. Ferdy Sambo otak pembunuhan Brigadir J

Nasib Ferdy Sambo di Polri Ditentukan Pekan Depan, Akan Dipecat?  Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (humas.polri.go.id)

Dalam kasus ini, Irjen Sambo ternyata merupakan otak pembunuhan berencana dengan melibatkan tiga ajudannya, Bharada E, Brigadir RR,  dan Kuwat. Teranyar, sang istri, Putri Candrawathi juga ikut terlibat.

Kelimanyanya disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,  dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat itu di tempat kejadian perkara (TKP) ada Brigadir J, Bharada E, Brigadir RR, Kuwat, Irjen Sambo dan istrinya.

Saat peristiwa, istri Irjen Sambo berada di kamar sementara empat tersangka mengeksekusi Brigadir J di ruang tamu, tepatnya di dekat tangga.

Soal posisi ini, merupakan kesaksian Bharada E yang ia tulis saat memberikan kronologi sebenarnya kepada penyidik.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dalam jumpa persnya.

3. Ferdy Sambo buat skenario polisi tembak polisi

Nasib Ferdy Sambo di Polri Ditentukan Pekan Depan, Akan Dipecat?  Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah, Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J menggunakan senjata Glock-17 milik Brigadir RR. Selesai eksekusi, Irjen Sambo mengambil senjata HS-9 milik Brigadir J untuk merekayasa pembunuhan dengan menembakkan ke arah tembok agar seolah-olah ada peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinasnya.

“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” ujar Sigit.

Selama pembunuhan berlangsung, Brigadir RR dan Kuwat membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS,” ujar Kapolri.

Baca Juga: 5 Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya