Nikita Mirzani Akhirnya Datangi Polresta Serang Kota untuk Diperiksa 

Niki diperiksa hingga pukul 19.00 WIB dalam perkara UU ITE

Jakarta, IDN Times - Artis Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan Polresta Serang Kota, Banten pada Rabu (15/6/2022) sore. Kedatangannya merupakan jawaban Nikita setelah penyidik menyatroni rumahnya sejak pukul 03.00 WIB.

Namun saat itu Nikita menolak untuk dilakukan penjemputan paksa dari kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebab, saksi dalam kasus dugaan penistaan dan fitnah dengan pelapor Dito Mahendra itu mengaku bakal kooperatif tanpa pengepungan oleh aparat.

“Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tahu laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini dan akhirnya saya tahu. Saya hanya mau bilang terima kasih ternyata saya di sini diperlakukan sangat baik sekali," kata Niki di Polresta Serang Kota, Banten.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Nikita Diperiksa 4 Jam Penyidik

1. Nikita apresiasi Polresta Tangerang yang memeriksanya dengan baik

Nikita Mirzani Akhirnya Datangi Polresta Serang Kota untuk Diperiksa Artis Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan Polresta Serang Kota, Banten pada Rabu (15/6/2022) sore. (Dok. Humas Polda Banten)

Dalam kesempatan itu, Niki juga mengapresiasi para penyidik Polresta Tangerang Kota yang sudah melayaninya dengan baik selama pemeriksaan. Ditemani sang pengacara, Niki diperiksa hingga pukul 19.00 WIB.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Serang Kota karena sudah menerima dan melayani saya dengan baik hari ini,” ujar Niki.

Sementara itu, pengacara Niki menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud untuk menolak kedatangan penyidik ke rumahnya pada dini hari. Ia sebut masalah ini murni hanyak kesalahpahaman.

"Kejadian pagi tadi murni kesalahpahaman tidak ada permasalahan apa-apa, sehingga kami memenuhi panggilan dari penyidik untuk NM diperiksa. Alhamdulillah sangat luar biasa sekali pihak penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa yang sebenarnya ada di postingan-postingan NM itu. Kami ucapkan terima kasih kepada penyidik Polresta Serang Kota," kata pengacara.

Baca Juga: Polisi Gagal Jemput Paksa, Nikita Mirzani: Mungkin Dia Lelah

2. Polisi pastikan status Niki masih sebagai saksi dan sudah menjalani pemeriksaan

Nikita Mirzani Akhirnya Datangi Polresta Serang Kota untuk Diperiksa Terdakwa artis Nikita Mirzani duduk menunggu dimulainya sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya mengungkapkan pihaknya mengapresiasi Niki yang sudah koperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

"Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," kata Shinto dalam jumpa persnya.

Shinto menambahkan jika pemeriksaan Niki ini adalah sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang ITE.

“Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," ujarnya.

3. Polisi luruskan maksud kedatangannya ke kediaman Niki dini hari

Nikita Mirzani Akhirnya Datangi Polresta Serang Kota untuk Diperiksa Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Shinto juga meluruskan tentang kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Niki pagi tadi adalah untuk membangun komunikasi.

“Adapun penyidik datang tadi pagi ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan kita menanyakan respons dari NM dan ternyata memang siang tadi NM bersedia memberikan keterangan kepada penyidik pada sore ini hingga malam," jelas Shinto.

Shinto menambahkan jika penyidik sudah mengakomodir pihak terlapor dan pelapor dalam perkara ini.

“Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di instastrory NM, maka penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor dan terlapor."

"Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tenatang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," ungkap Shinto.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya