Nilai Tuntutan buat Juliari Ringan, ICW: KPK Seperti Perwakilan Pelaku

ICW menilai Juliari pantas dihukum seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara terlalu ringan. Juliari diketahui merupakan terdakwa korupsi pengadaan bansos sembako penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. 

Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. 

“Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos. Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi,” kata Komisioner ICW, Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021).

1. Tuntutan uang pengganti kurang dari 50 persen dari total yang dikorupsi Juliari

Nilai Tuntutan buat Juliari Ringan, ICW: KPK Seperti Perwakilan PelakuIlustrasi ICW (ANTARA FOTO)

Kurnia menjelaskan, tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Sebab, pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. 

“Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari P Batubara,” kata Kurnia.

Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Bui Kasus Bansos, Juliari Siapkan Pembelaan

2. KPK dinilai lebih terlihat seperti perwakilan pelaku

Nilai Tuntutan buat Juliari Ringan, ICW: KPK Seperti Perwakilan PelakuKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos COVID-19. Hal ini pun telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU Nomoro 19 tahun 2019 tentang KPK.

Regulasi itu menjelaskan, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK mengedepankan asas kepentingan umum. 

“Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah,” ujar Kurnia.

3. ICW nilai Juliari pantas menerima hukuman seumur hidup

Nilai Tuntutan buat Juliari Ringan, ICW: KPK Seperti Perwakilan PelakuMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Perkara ini menguak peran Juliari yang didakwa telah menerima suap Rp32,4 miliar. Ia pun disebut telah menarik fee dari 109 penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. 

Perbuatan korupsi yang diduga terjadi dalam distribusi bansos COVID-19 ini, diduga kuat tidak hanya terkait dengan suap-menyuap, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara. 

“Kondisi yang semestinya menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum, dalam menyusun dan membaca surat tuntutan kepada Juliari. Namun, JPU KPK gagal mewakili kepentingan negara dan korban,” kata Kurnia.

Melihat rendahnya tuntutan JPU terhadap Juliari, menurutnya hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut. 

Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari, sudah sepatutnya dilakukan. Sebab, ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemik COVID-19 akibat praktik korupsi ini. 

“Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemik,” sambungnya.

Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Bui Kasus Bansos, Juliari Siapkan Pembelaan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya