Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri ke Polda Metro 

Edwin menyerahkan diri diantar PPAT

Jakarta, IDN Times - Daftar pencarian orang (DPO) kasus mafia tanah artis Nirina Zubir, Edwin Ridwan, telah menyerahkan diri ke penyidik Polda Metro Jaya. Notaris itu datang setelah penyidik mengeluarkan ultimatum pada tersangka Edwin.

Tersangka Edwin tiba sekitar pukul 12.16 WIB dengan didampingi sejumlah penyidik dan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hapendi Harahap.

"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui Ketua PPAT Fendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Polisi Tangkap Notaris yang Terlibat Perampasan 6 Tanah Nirina Zubir

1. Edwin datang ke Polda Metro didampingi PPAT

Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri ke Polda Metro Polda Metro ungkap praktik mafia tanah dengan korban artis, Nirina Zubir pada Kamis (18/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tersangka Edwin datang menyerahkan diri diantar oleh pihak PPAT. Sebelumnya, polisi tidak mengerahkan personel untuk mengejar Edwin sejak ia ditetapkan sebagai DPO atau buron.

"Jadi tidak perlu ditangkap karena menyerahkan diri. Anggota kami kerahkan semua, kemudian kami tunggu. Saat ini di Polda, yang bersangkutan sudah datang, sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan," lanjutnya.

2. Polda Metro keluarkan surat DPO untuk Edwin

Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri ke Polda Metro Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Sebelumnya, Petrus Silalahi mengeluarkan surat DPO untuk tersangka Edwin. Surat DPO dikeluarkan karena Edwin melarikan diri dari kediamannya saat akan ditangkap.

“Dimanapun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik,” ujar Petrus.

Sebelum Edwin menyerahkan diri, Polda Metro telah menangkap Ina Rosiana yang juga merupakan notaris dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. Ina dijemput paksa dari apartemennya di Kalibata, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021).

3. Polisi tetapkan 5 tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir

Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri ke Polda Metro Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. Lima tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pelaku dan klaster notaris.

Tersangka klaster pelaku terdiri dari mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka dari klaster notaris terdiri dari Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan.

Riri Khasmita, Edrianto, dan Faridah kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan dua tersangka lainnya masih harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian pun kini masih mengembangkan penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir. Transaksi penjualan sertifikat tanah milik keluarga Nirina oleh tersangka Riri tengah ditelisik.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Nirina Zubir, Jadi Korban Mafia Tanah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya