Ojol Kurir 1.300 Pil Ekstasi dari Cimanggis Depok Ditangkap di Jaktim

Polisi masih memburu tersangka lain 

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menangkap seorang driver ojek online atau ojol Andi Syahbudin, sebagai tersangka pengedar narkotika yang membawa 1.300 pil ekstasi dari seseorang berinisial PCB di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Bareskrim menangkap Andi saat hendak bertransaksi barang haram tersebut di Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi di sepeda motor yang dikendarai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Guru Spiritual di Tulungagung Jual Sabu ke Muridnya

1. Polisi masih memburu tersangka lain yang menyuruh Andi

Ojol Kurir 1.300 Pil Ekstasi dari Cimanggis Depok Ditangkap di JaktimBareskrim Polri tangkap seorang kurir 1.300 pil ekstasi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Krisno menjelaskan, tersangka mengaku hanya diperintahkan PCB mengambil dan mengantarkan pil ekstasi ke lokasi yang akan diberitahu selanjutnya. 

“Tim lapangan berupaya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan PCB, namun upaya tersebut belum berhasil dan PCB dijadikan DPO,” ujar dia. 

2. Polisi menyita pil ekstasi hingga gawai tersangka jadi barang bukti

Ojol Kurir 1.300 Pil Ekstasi dari Cimanggis Depok Ditangkap di JaktimBareskrim Polri tangkap seorang kurir 1.300 pil ekstasi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dari penangkapan ini, Bareskrim Polri menyita barang bukti sebuah paper bag berisi sebuah kardus cokelat berisi 1.300 pil ekstasi, dengan berat total 532,96 gram bruto.

Selain itu, polisi juga mengamankan gawai milik tersangka dan satu unit sepeda motor.

3. Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara

Ojol Kurir 1.300 Pil Ekstasi dari Cimanggis Depok Ditangkap di JaktimIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ditambah Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Ditembak, 7 Kg Sabu Ditemukan di Loteng Rumah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya