Operasi Patuh Jaya, Ini 8 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Bakal Ditindak

Operasi Patuh Jaya mulai hari ini hingga 26 Juni

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini, Senin (13/6/2022) hingga 26 Juni 2022. Dalam kegiatan ini, Polda Metro mengerahkan 3.070 personel.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, Operasi Patuh Jaya kali ini tidak menitik beratkan kepada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di jalan maupun mengejar target.

“Menangkap tanda kutip, melakukan penindakan kepada para pelangagar sebanyak-banyaknya, tidak. Kita akan diaksistensi pada kegiatan operasi tahun ini dengan menggunakan teknologi e-TLE,” ujar Firman saat memimpin apel Operasi Patuh Jaya di Polda Metro.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Mulai Hari Ini, Hindari 8 Hal Biar Gak Kena Tilang!

1. Tiap daerah memiliki target pelanggaran masing-masing

Operasi Patuh Jaya, Ini 8 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Bakal DitindakANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Firman menjelaskan, Operasi Patuh Jaya 2022 ini menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif. Sedangkan kegiatan penegakan hukum akan dilaksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik selama melakukan operasi di lapangan.

“Saya juga ingin mentikberatkan operasi kali ini, keapda titik-titik atau hasil evaluasi di masing-masing jajaran, jenis-jenis pelanggaran tertentu yang paling banyak mengakibatkan timbulnya baik itu pelanggaran yang berdampak pada kemactan terlebih pelanggaran yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan fatal,” ujarnya.

“Jadi tentunya masing masing daerah akan ada jenis-jenis pelanggaran yang berbeda, kami akan serahakan ini kepada satuan tugas daerah masing-masing Polda dan Polres. Jadi sekali lagi fokuskan perhatian kita arahan dan teguran simpatik yang dilaksanakan kepada masyarakat kepada pelanggaran yang dimaksud,” sambung Firman.

2. Operasi Patuh Jaya bertujuan untuk perlindungan dan pelayanan

Operasi Patuh Jaya, Ini 8 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Bakal Ditindak(Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE) IDN Times/Istimewa

Adapun tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini, kata Firman, adalah untuk memberikan perlindungan dan pelayanann. Oleh karena itu, ia mengimbau kepedulian petugas operasi Patuh Jaya untuk memperhatikan tujuan operasi ini.

“Saya harapakan tidak ada terkesan mencari-cari kesalahan. Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingfa masyarakat bisa mengerti, kita bisa meminta bantuan teman-teman media untuk memastikan apa tujuan kita, apa kegiatan yang kita laksanakan," ujarnya.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 di Makassar, Polisi Pantau Pelanggar di 18 CCTV

3. Sasaran Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya, Ini 8 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Bakal DitindakDirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Antariksa saat cek CCTV di Mapolda Jateng. IDN Times/Fariz Fardianto

Berikut adalah delapan pelanggaran lalu lintas yang disasar Operasi Patuh Jaya:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 50 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya