Orangtua Bharada E Penuh Senyum Hadapi Sidang Vonis 15 Februari

Ibu Bharada E minta hakim adil dan jatuhkan hukuman ringan

Jakarta, IDN Times - Orangtua Richard Eliezer alias Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, menunjukkan ketegarannya selama menghadiri sidang duplik anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Bahkan, keduanya penuh senyum ketika melayani wawancara bersama awak media setelah sidang. Ia pun berharap yang terbaik untuk sang anak menghadapi sidang vonis pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 15 Februari 2023.

“Kepada majelis hakim kalau bisa melihat dengan baik dengan hati nurani agar bisa memberikaan putusan yang adil seadil-adilnya atau ringan seringan-ringannya untuk anak kami Richard Eliezer,” kata Rynecke.

Pantauan IDN Times selama sidang, Ibu Bharada E, Rynecke, sempat meneteskan air matanya sebelum sidang dimulai. Ketika dikonfirmasi, ia mengaku terharu dengan pendukung Bharada E. Di mana, pendukung Richard yang terdiri dari emak-emak saat itu meneriakan dukungan hingga ada yang menangis.

“Dan memang, kami tadi waktu masuk terharu dengar ada yang teriak-teriak Ichad, ada yang sambil menangis, sampai saya mengeluarkan air mata juga,” ujar Rynecke.

Selama persidangan, keduanya duduk di kursi paling depan ruang sidang didampingi dua Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni Edwin Partogi dan Susilaningtyas.

Setelah sidang selesai pukul 16.05 WIB, Ayah Richard, Junus Lumiu mengutarakan harapannya terhadap vonis sang anak yang akan dibacakan pada 15 Februari 2023.

“Harapan yang terbaik buat Richard,” kata Junus, tersenyum.

Dalam perkara ini, Bharada E akan menjalani sidang vonis pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis setelah mendengarkan pembacaan duplik Bharada E oleh tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (Bharada E) tibalah majelis hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari,” kata Wahyu.

Sebelumnya, Hakim juga memutuskan untuk membacakan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 13 Februari. Sementara itu, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis pada 14 Februari.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, polisi berpangkat Bharada itu disebut Jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang dituntut hanya 8 tahun. Sementara, eks Kadiv Propam Polri itu harus membayar nyawa Yosua dengan hukuman penjara seumur hidup.

Motif pembunuhan berencana ini diyakini Jaksa karena adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua di Magelang. Sambo terlanjur meradang dan disebut menjadi eksekutor terakhir dengan dua tembakan di kepala.

Baca Juga: Harapan Orangtua Bharada E Terhadap Vonis: Yang Terbaik

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya