Pak Jokowi, Komisi X DPR RI Minta Dana Darurat Pendidikan

Anggaran COVID-19 belum menyentuh darurat pendidikan

Jakarta, IDN Times - Komisi X DPR mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan dana darurat pendidikan, menyusul kompleksitas masalah pendidikan selama masa pandemik COVID-19. Dana darurat pendidikan dinilai menjadi salah satu solusi percepatan penyerapan anggaran COVID-19 yang dikeluhkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Sudah saatnya Kemendikbud mengajukan dana darurat pendidikan, sehingga bisa mempercepat penyelesaian masalah yang ada, seperti minimnya kuota internet bagi siswa sekaligus juga menjadi jawaban atas keluhan presiden terkait rendahnya penyerapan dana COVID-19,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, lewat keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

1. Pembelajaran Jarak Jauh masih menuai persoalan

Pak Jokowi, Komisi X DPR RI Minta Dana Darurat PendidikanBelajar online. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Huda menjelaskan dari pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang menjadi tulang punggung pendidikan selama masa pandemik, masih banyak memunculkan masalah. Beberapa persoalan tersebut di antaranya banyak siswa yang belum punya smartphone, keterbatasan dana untuk membeli kuota data, hingga tidak meratanya akses internet di sejumlah daerah.

Kondisi ini memaksa para siswa melakukan berbagai upaya agar bisa tetap belajar. “Sebagian siswa nongkrong di warung kopi untuk dapat wifi gratis, ada yang patungan dan berkumpul bersama untuk beli modem data, hingga naik ketinggian untuk dapat sinyal. Bahkan, ada siswa yang nekat berangkat sekolah sendirian karena tidak punya smartphone,” kata dia.

Baca Juga: Waduh, Pak Jokowi Tegur Para Menteri Lagi, Nih!

2. Dana BOS tak maksimal untuk kebutuhan siswa

Pak Jokowi, Komisi X DPR RI Minta Dana Darurat PendidikanIlustrasi anak-anak (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Huda mengatakan berbagai persoalan teknis Pembelajaran Jarak Jauh ini harusnya segera direspons cepat oleh jajaran Kemendikbud dan Dinas Pendidikan. Hanya saja, mereka juga terbentur persoalan keterbatasan anggaran.

“Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bisa digunakan untuk subsidi pembelian kuota internet juga terbatas, sehingga tidak bisa menjangkau kebutuhan peserta didik,” kata dia.

3. Anggaran COVID-19 belum menyentuh dana darurat pendidikan

Pak Jokowi, Komisi X DPR RI Minta Dana Darurat PendidikanPresiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas yang dilangsungkan secara virtual melalui video conference pada Selasa (28/7/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan pemerintah harusnya secara khusus menyediakan dana darurat pendidikan, untuk memastikan peserta didik mendapatkan hak-hak mereka selama masa pandemik COVID-19. Saat ini anggaran COVID-19 hanya menyentuh tiga bidang utama, yakni penanganan kesehatan, penanggulangan dampak sosial, dan pemulihan ekonomi, sedangkan pendidikan belum tersentuh.

“Dana darurat pendidikan bisa digunakan untuk subsidi kuota data, pembelian smartphone untuk siswa, hingga menambah honorarium bagi para guru yang juga harus bekerja ekstra keras selama pembelajaran jarak jauh, karena mereka harus melayani pertanyaan siswa di luar jam-jam kerja,” kata Huda.

Sebagai informasi, Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam Ratas Kabinet pada Senin 3 Agustus 2020 mengeluhkan kinerja sejumlah kementerian atau lembaga negara, terkait kelambanan mereka dalam mempercepat penanggulangan COVID-19. Hal itu salah satunya ditandai dari minimnya serapan anggaran COVID-19.

Dari Rp695 triliun anggaran yang disediakan pemerintah, hingga saat ini baru terserap 20 persen atau sekitar Rp141 triliun. Jokowi menilai sejumlah kementerian masih terjebak pada rutinas kegiatan dan tidak tahu prioritas.

Baca Juga: Pak Jokowi, Jangan Lupa Janji Sediakan Internet untuk 12.500 Desa, Ya!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya