PAN dan PKS Pertanyakan Pembubaran FPI

Pemerintah diminta membuka dialog dengan FPI

Jakarta, IDN Times - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, jika FPI melanggar hukum, sedianya harus diproses sesuai dengan hukum yang belaku.

"Apakah pembubaran FPI itu sudah mengacu dan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya pasal 61 yang menyatakan pembubaran suatu organisasi harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum." ujar Guspardi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

1. Guspardi meminta pemerintah membuktikan keterlibatan FPI dengan teroris

PAN dan PKS Pertanyakan Pembubaran FPILaskar FPI (Dok. Lembaga Informasi Front)

Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, salah satu alasan pemerintah membubarkan FPI karena diduga terlibat dengan kegiatan tindak pidana terorisme. Menurutnya, tuduhan tersebut harus dibuktikan lebih dahulu di pengadilan.

"Seharusnya pengadilan yang memutuskan. Kalau indikasi FPI adalah bagian dari pada teroris, negara kita negara hukum," kata Guspardi.

Guspardi menilai, seharusnya pemerintah membuka ruang dialog dengan FPI secara terbuka sebelum memutuskan. Pemerintah harus bertindak secara adil dalam mengambil kebijakan.

"Jangan hendaknya pelarangan terhadap semua kegiatan FPI menjadi preseden organisasi yang dianggap berseberangan dengan pemerintah dianggap dan dicap sebagai organisasi terlarang," ujar anggota Baleg DPR RI tersebut.

2. Gerindra pertanyakan pembubaran FPI

PAN dan PKS Pertanyakan Pembubaran FPIPolisi mendatangi markas FPI di Petamburan usai Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah melarang segala aktivitas FPI (IDN Times/Sandy Firdaus)

Tanggapan serupa juga dilontarkan politisi Gerindra, Habibirokhman. Dia mempertanyakan landasan hukum pembubaran FPI. Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan konfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada organisasi yang didirikan Rizieq Shihab itu.

“Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI. Kita bisa mengacu pada kasus kader partai politik yang ditangkap karena Tipikor, tidak bisa dikatakan bahwa partainya yang melakukan korupsi dan harus dibubarkan,” kata Habiburokhman.

“Kami sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi, namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut dia.

Baca Juga: Dukung FPI Bubar, Ketua Komisi III DPR: Demi Kepentingan Masyarakat

3. PKS menilai pembubaran FPI mencederai amanat reformasi

PAN dan PKS Pertanyakan Pembubaran FPIPenyemprotan disinfektan di kediaman Rizieq Shihab sempat mendapat penolakan massa FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Senada dengan Bukhori, Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menganggap pembubaran FPI sebagai sebuah kemunduran dan mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat.

Menurutnya, kemerdekaan berserikat adalah amanah konstitusi. Dalam Pasal 28 UUD 1945 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Tidak hanya itu, kebebasan berserikat juga tertuang dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28E UUD 1945 yang menyebutkan; setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

4. Pendekatan pemerintah cenderung agresif

PAN dan PKS Pertanyakan Pembubaran FPIIlustrasi massa FPI (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Anggota Komisi VIII ini juga mengkritik model pendekatan pemerintah dalam menangani permasalahan FPI. Ia menilai, pendekatan pemerintah cenderung agresif sejak awal polemik. Hal tersebut berkaca pada model komunikasi publik beberapa pejabat yang kerap kali menggunakan nada ancaman hingga keputusan menolak upaya dialog rekonsiliasi.

“Jika sejak awal pemerintah bersikap bijaksana dan persuasif, maka ketegangan antara pemerintah dan FPI bisa dimitigasi. Sehingga, tidak harus ada nyawa yang melayang, pemenjaraan Habib Rizieq, bahkan polarisasi di tengah masyarakat yang kian menajam akhir-akhir ini,” kata Bukhori.

Politisi PKS ini mendesak pemerintah untuk tidak sewenang-wenang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan menjinakkan kelompok yang berseberangan secara pandangan politik. Ia memperingatkan bahwa hukum bukan alat untuk melayani kepentingan kekuasaan, semestinya menjadi sarana untuk menghasilkan keadilan secara lahir dan batin di tengah masyarakat.

“Hukum semestinya dioperasionalkan untuk menciptakan keadilan sosial dan menjamin terpeliharanya kehidupan demokrasi yang sehat. Hanya negara dengan kepemimpinan otoriter yang mengeksploitasi hukum sebagai alat gebuk apalagi hingga memberangus kekuatan yang tidak sejalan dengan kekuasaan,” kata dia.

5. Pemerintah membubarkan FPI

PAN dan PKS Pertanyakan Pembubaran FPI(Massa FPI berunjuk rasa) Ampelsa/ANTARA FOTO

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD sebelumnya secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Surat Keputusan Bersama ini disampaikan selepas rapat yang digelar Mahfud MD bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan keputusan pemerintah yang melarang seluruh aktivitas yang dilakukan FPI tidak berpengaruh pada perjuangan mereka.

"Ada FPI atau tidak kami tetap berjuang membela negara dari para penghianat bangsa," ujarnya kepada IDN Times.

Dia mengatakan bahwa anggotanya tidak dididik untuk fanatik pada organisasi. "Karena tujuan kami mencari rida Allah karena organisasi hanya kendaraan," ujarnya.

Baca Juga: MUI Jabar Imbau Masyarakat Tak Berlebihan Terkait Pembubaran FPI

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya