Panja RUU Ciptaker Gelar RDPU dengan Pakar Senin Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg menunda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dengan pakar yang semula dijadwalkan kemarin, Rabu (22/4).
“Mungkin Senin yang akan datang. Karena kemarin waktunya mepet, terus harus konfirmasi dari narsumnya. Butuh waktu,” kata Supratman saat dihubungi, Kamis (23/4).
1. Gerindra akan mengusung Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan
RDPU itu rencananya akan meminta masukan pakar terkait 11 BAB atau klaster yang ada dalam RUU Ciptaker. Dengan demikian, setiap RDPU akan membahas minimal satu klaster. Pakar dihadirkan oleh masing-masing fraksi dan akan disetujui Panja RUU Ciptaker.
“Kita banyak, soalnya saya belum lihat semua. Kalau di Gerindra kan ada poksinya, pak Heri Gunawan nanti akan ada. Tapi beberapa fraksi sudah masuk, saya sendiri belum lihat persis,” kata dia.
Baca Juga: Omnibus Law Ciptaker Tetap Dibahas di Tengah COVID-19, Ini Alasannya
2. Gerindra akan mengusulkan klaster tenaga kerja untuk tidak dibahas
Editor’s picks
Nantinya pakar yang dihadirkan adalah mereka tang pro dan kontra terhadap RUU Ciptaker. Secara prinsip kata Supratman, fraksinya menolak pembahasan klaster tenaga kerja.
“Saya sebagai ketua Panja akan mengusulkan kepada pemerintah supaya itu (kluster tenaga kerja) kita tunda itu sampai menunggu waktu yang memungkinkan untuk bisa berdialog dengan teman-teman serikat pekerja dan buruh,” ujar dia.
3. Panja akan meneruskan pembahasan klaster yang tidak menimbulkan pro dan kontra
Terlepas dari itu, Ketua Panja Supratman menilai klaster lainnya yang tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat perlu dibahas. Diantaranya, BAB 5 terkait Kemudahan, Pemberdayaan, Perlindungan UMKM, dan Perkoperasian, BAB 7 terkait Dukungan Riset dan Inovasi, dan BAB 10 terkait Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional.
BAB 9 terkait Kawasan Ekonomi, BAB 6 terkait Kemudahan Berusaha, BAB 3 terkait Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, BAB 8 terkait Pengadaan Lahan, dan BAB 11 mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga: Panja RUU Ciptaker Resmi Dibentuk, Tidak Ada Perwakilan PKS