Pasal Migas Diduga Pangkal Drama UU Cipta Kerja Gonta-ganti Versi

Fraksi PKS minta hal ini diusut tuntas

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mulyanto, meminta insiden pencantuman Pasal 46 UU Migas dalam RUU Cipta Kerja diusut tuntas. Dia menilai penambahan pasal migas menjadi pangkal utama dari serangkaian masalah revisi naskah RUU Cipta Kerja.

Revisi itu ditengarai lebih dari lima kali hingga berujung pada terbitnya naskah dengan format setting akhir dari Setneg. Pemerintah kembali mengedrop pasal tersebut dari naskah RUU Ciptaker setebal 1.187 halaman.

“Dan kemudian muncul drama berupa gonta-ganti naskah secara ugal-ugalan di luar forum resmi persidangan. Apalagi prosesnya sendiri, yang lebih tidak terpantau publik," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2020).

1. Pasal Migas sudah didrop dalam pembahasan Panja RUU Cipta Kerja

Pasal Migas Diduga Pangkal Drama UU Cipta Kerja Gonta-ganti VersiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Mulyanto menjelaskan, pada hari terakhir pembahasan Panja RUU Cipta Kerja (Ciptaker), yakni sebelum pengambilan keputusan tingkat satu dalam Pleno Baleg bersama Menteri terkait, pasal tentang migas telah disepakati untuk didrop. Maka, Mulyanto heran kenapa pasal tersebut bisa muncul kembali setelah RUU Ciptaker disahkan di Rapat Paripurna.

"Yang jadi pertanyaan, apakah dimasukannya pasal tersebut dalam naskah 5 Oktober setelah disahkan di sidang paripurna DPR itu, adalah perbuatan sengaja atau sekadar soal kelalaian,” ujar Mulyanto. 

Baca Juga: Dalih Airlangga Saat UU Cipta Kerja Disebut Dibuat Sembunyi-sembunyi

2. Mulyanto menyebut itu pelanggaran hukum yang serius

Pasal Migas Diduga Pangkal Drama UU Cipta Kerja Gonta-ganti VersiInfografis alur pembentukan undang-undang di Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Mulyanto menegaskan, tindakan menambahkan, mengurangi, atau mengubah naskah RUU yang sudah disahkan adalah pelanggaran hukum yang serius. Menurutnya, hal itu mengotori marwah DPR RI bahkan kesucian kehidupan demokrasi. Dia meminta pihak terkait menuntaskan masalah ini agar tidak terulang kembali.

"Ini soal penting yang harus dijawab, agar praktik bernegara kita, khususnya pembentukan perundang-undangan dapat terus kita jaga dan pelihara sebagai proses perwujudan kekuasaan legislatif yang sakral,” ujar Mulyanto.

3. Pasal migas dikembalikan ke UU existing

Pasal Migas Diduga Pangkal Drama UU Cipta Kerja Gonta-ganti VersiWasekjen PPP Achmad Baidowi (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengonfirmasi adanya penghapusan Pasal 46 UU Ciptaker, yang terkait kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Padahal, Pasal 46 UU Cipta Kerja yang terkait kewenangan BPH Migas ada dalam naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman yang diserahkan DPR ke Kementerian Sekretariat Negara.

“Keputusan panja (Panitia Kerja) pasal tersebut kembali ke undang-undang existing. Yang artinya tidak masuk UU Ciptaker,” kata Baidowi kepada IDN Times, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Pasal Migas Dihapus dari Draf UU Cipta Kerja, Begini Kata Baleg DPR

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya