Pasal Migas Dihapus dari Draf UU Cipta Kerja, Begini Kata Baleg DPR

Draf UU Ciptaker versi pemerintah jadi 1.187 halaman

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengonfirmasi adanya penghapusan Pasal 46 Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang terkait kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Padahal, Pasal 46 UU Cipta Kerja yang terkait kewenangan BPH Migas ada dalam naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman yang diserahkan DPR ke Kementerian Sekretariat Negara.

“Keputusan panja (Panitia Kerja) pasal tersebut kembali ke undang-undang existing. Yang artinya tidak masuk UU Ciptaker,” kata Baidowi kepada IDN Times, Jumat (23/10/2020).

Lalu mengapa jumlah halaman draf UU Cipta Kerja di Sekretariat Negara bertambah?

Baca Juga: Pasal 46 Dihapus dari UU Cipta Kerja, Istana: Harusnya Itu Tidak Ada

1. Draf UU Cipta Kerja versi pemerintah bertambah jadi 1.187 halaman

Pasal Migas Dihapus dari Draf UU Cipta Kerja, Begini Kata Baleg DPRTujuh tahap pembahasan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Baidowi menjelaskan perubahan halaman draf UU Cipta Kerja dari 812 ke 1.187 halaman, karena adanya perbedaan format di DPR dan di Sekretariat Negara (Setneg). Kelaziman setting di kertas Sekretariat Negara, kata Baidowi, menggunakan format perundang-undangan (PUU) margin kiri dan kanan berjarak 3 cm.

“Margin atas kurang lebih 6,5 cm ke huruf paling atas, hal pertama tanpa nomor hal, dan langsung nama PUU. No halaman tengah atas, jarak no hal dengan tulisan minimal 1 cm. Tulisan paling bawah menggunakan frasa sambung di halaman berikutnya,” ujar dia.

2. Ini penjelasan Istana terkait pasal yang dihapus Setneg

Pasal Migas Dihapus dari Draf UU Cipta Kerja, Begini Kata Baleg DPRStaf Khusus Presiden RI, Dini Purwono (Twitter/@dini_purwono)

Sementara, Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan tentang penghapusan Pasal 46 tentang Minyak dan Gas Bumi dari UU Cipta Kerja. Menurut Dini, penghapusan pasal tersebut karena memang seharusnya tidak berada di UU Cipta Kerja.

"Intinya, Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat Panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," jelas Dini dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).

Dini menjelaskan, penghapusan Pasal 46 dari UU Cipta Kerja memang sudah dibahas di Panja UU Cipta Kerja. Karena kesepakatannya adalah mengembalikan pasal tersebut ke undang-undang yang sudah ada, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Dini menegaskan bahwa Kemensetneg tidak mengubah isi substansi UU Cipta Kerja. Apa yang dilakukan Kemensetneg justru mengembalikan substansi undang-undang ini seperti yang telah disepakati dengan DPR sebelum disahkan.

"Dalam hal ini, penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat Panja Baleg DPR," kata Dini.

3. Pratikno tegaskan tidak ada perubahan substansi pada UU Cipta Kerja versi 1.187 halaman

Pasal Migas Dihapus dari Draf UU Cipta Kerja, Begini Kata Baleg DPRMenteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya menjelaskan mengenai perubahan draf halaman UU Cipta Kerja, dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman. Pratikno mengatakan tidak ada perubahan substansi di dalam UU Cipta Kerja, meskipun halaman draf berbeda dari yang sebelumnya diberikan DPR.

"Substansi UU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada presiden," kata Pratikno dalam keterangan pers tertulis, Kamis (22/10/2020).

Pratikno menjelaskan, sebelum disampaikan kepada presiden, setiap naskah undang-undang selalu dilakukan formatting dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pengecekan itu dilakukan agar draf siap diundangkan.

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," ucap dia.

Pratikno mengatakan, apabila masyarakat mengukur kesamaan dokumen menggunakan jumlah halaman, maka hal itu bisa menyesatkan atau misleading. Sebab, perbedaan jumlah halaman hanya terletak pada formatnya saja, bukan isi substansinya.

"Naskah yang sama, yang di format pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda. Setiap naskah undang-undang yang akan ditandatangani presiden dilakukan dalam format kertas presiden, dengan ukuran yang baku," jelas dia.

Baca Juga: Beda dari Demokrat-KSPI, PKS Pesimis Legislative Review UU Cipta Kerja

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya