Pasangan Suami Istri Menang di Pilkada Kepulauan Riau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri menetapkan hasil Pilkada serentak 2020 tingkat provinsi. Di antara pemenangnya, ada pasangan suami istri Muhammad Rudi dan Marlin Agustina yang sama-sama menjadi pemenang pada Pilkada serentak di Provinsi Kepulauan Riau 2020.
Sang suami, Muhammad Rudi merupakan petahana kembali terpilih sebagai wali kota Batam bersama wakilnya, Amsakar Ahmad.
Sementara sang istri, Marlin Agustina, terpilih menjadi wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau, mendampingi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau terpilih, Ansar Ahmad.
"Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kepri. Terima kasih kepada masyarakat sudah memberikan dukungan untuk mengantarkan Ansar-Marlin menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada Pilkada 9 Desember 2020," kata Ketua Tim Pemenangan Ansar-Marlin, Ade Angga, dikutip dari ANTARA, Minggu (20/12/2020).
1. Sama-sama meraih suara terbanyak
Pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Ahmad meraih 267.497 suara dari total 366.135 pemilih yang menggunakan hak suaranya, sekaligus mengalahkan pasangan calon nomor urut 01, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid, yang meraih 98.638 suara.
Sementara pasangan Ansar ahmad-Marlin Agustina menjadi peraih suara terbanyak, yaitu 308.553 suara. Pasangan calon yang didukung empat partai politik (Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, dan PAN) itu menang di lima kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga: Pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina Menang di Pilkada Kepulauan Riau
2. Ansar-Marlin kalah di Batam
Pasangan calon dengan sebutan "AMAN" itu mengalahkan nomor urut 02, Isdianto-Suryani yang meraup 280.160 suara, disusul pasangan calon nomor urut 01, Soerya-Iman, meraih 183.317 suara.
Sementara itu, di Kota Batam dan Kabupaten Karimun, paslon Ansar-Marlin dinyatakan kalah. Di Batam mereka hanya meraih 110.980 suara dari 377.388 pemilih, sedangkan di Karimun meraih 49.921 suara dari 113.663 pemilih.
3. KPUD mempersilakan pihak yang ingin menggugat
Anggota KPUD Provinsi Kepulauan Riau, Arison, mengatakan, proses pleno berjalan baik dan tidak terjadi persoalan menghambat. Bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil pleno tersebut, dapat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pasangan calon yang ingin membuat gugatan, terbuka ruangnya selama tiga hari setelah pleno ini diputuskan,” kata dia.
Baca Juga: Fakta-fakta Pilkada Banten, Politik Dinasti Ratu Atut Menang 3 Daerah