PBNU: Jangan Ada Diskriminasi pada Rumah Ibadah Menuju New Normal

Syarat ketat diberikan untuk rencana pembukaan rumah ibadah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana mulai melonggarkan PSBB dengan bersiap membuka berbagai tempat umum seperti mal, rumah makan, hingga perkantoran. Kini timbul sedikit perdebatan terkait rencana pembukaan rumah ibadah yang memiliki syarat cukup ketat yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 pada poin E.

“Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya,” dikutip dari SE Menag.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, menyebutkan bahwa jangan sampai ada tindak diskriminatif untuk rumah ibadah tiap agama di Indonesia dalam upaya menuju kondisi normal baru.

“Kalau di bidang ekonomi, katakan saja di pasar, mal, plaza, industri, dan sejenisnya tidak diperlukan prosedur birokrasi yang berbelit dengan pengajuan izin, maka seharusnya demikian juga untuk tempat ibadah. Jangan ada kesan diskriminatif dan perlakukan yang tidak setara,” ujar Robikin saat dihubungi, Kamis (4/6).

1. Prinsip kesetaraan harus menjadi basis pengambilan keputusan

PBNU: Jangan Ada Diskriminasi pada Rumah Ibadah Menuju New NormalInstagram/@robikinemhas

Menurut Robikin, new normal harusnya tidak dipahami hanya sebatas berjalannya kehidupan yang aman dari COVID-19 dan masyarakatnya produktif secara ekonomi. Lebih dari itu, adalah bekerjanya sistem kehidupan yang didasarkan nilai-nilai humatistik dan standar etik universal di segala bidang.

“Maka prinsip kesetaraan, keadilan, dan penghargaan harkat martabat kemanusiaan harus menjadi basis pengambilan keputusan,” ujar Robikin.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Masjid di Istana untuk Persiapan New Normal

2. Pembukaan rumah ibadah tetap harus memberlakukan protokol kesehatan

PBNU: Jangan Ada Diskriminasi pada Rumah Ibadah Menuju New NormalGereja Katedral Jakarta (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Oleh karena itu, kata Robikin, dengan tetap memperhatikan kondisi aktual pandemik di daerah masing-masing, secara epidemiologi, jikanew normal memungkinkan diterapkan untuk bidang ekonomi, maka bidang-bidang yang lain juga harus mendapat perlakuan sama (equal treatment), termasuk di bidang keagamaan.

“Tentu saja semua tetap harus dengan protokol kesehatan yang memadai. Mengapa new normal tetap harus menggunakan protokol kesehatan? Protokol kesehatan harus dipahami sebagai bagian dari ikhtiar lahir untuk menjaga kesehatan dan keselamatan. Sesuatu yang juga merupakan perintah agama,” ujarnya.

3. DKI Jakarta membuka rumah ibadah mulai besok, 5 Juni 2020

PBNU: Jangan Ada Diskriminasi pada Rumah Ibadah Menuju New NormalPemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Hari ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memastikan rumah ibadah yang ada di ibu kota mulai dibuka pada Jumat (5/6) namun tetap dengan protokol kesehatan. Hal itu diungkapkannya dalam keterangan pers yang disiarkan langsung Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube.

"Mulai besok kegiatan ibadah sudah mulai dilakukan di masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng, sudah bisa dibuka tapi untuk ibadah rutin," jelasnya, Kamis (4/6).

Protokol kesehatan yang dimaksud Anies antara lain seperti menyemprot disinfektan sebelum dan sesudah digunakan untuk beribadah serta penerapan jaga jarak aman 1 meter. Hal itu dilakukan demi meminimalisir potensi penyebaran COVID-19 atau virus corona.

"Jadi dibuka satu jam dan satu jam sesudahnya harus ditutup," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Perpanjangan itu dilakukan karena masih wilayah yang memiliki angka kasus positif yang masih tinggi sehingga perlu pengendalian ketat.

Meski memperpanjang PSBB, Anies mengatakan Jakarta mulai memasuki masa transisi agar warga yang tidak terjangkit virus corona bisa terjamin aktivitasnya.

"Agar warga bisa tetap sehat, produktif, dan aman dari COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Rumah Ibadah Dibuka Meski Masih PSBB Palembang 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya