PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Gus Nur Tapi Juga Penyebar Konten

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian

Jakarta, IDN Times - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri, yang telah menangkap Gus Nur alias Nur Sugi Raharja karena menyebarkan kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan dari warga NU.

“Apa yang dilakukan Nur Sugi sama sekali tidak mencerminkan ahlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama,” kata Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Gus Nur, Jadi Tersangka Diduga Menghina NU

1. PBNU minta bukan hanya Gus Nur yang ditangkap

PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Gus Nur Tapi Juga Penyebar KontenGus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Menurut Rumadi, apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga keharmonian masyarakat. Namun begitu, ia berpandangan bahwa penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi, tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube tersebut.

“Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melakukan penegakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu,” ujarnya.

2. Gus Nur dijemput polisi di rumahnya

PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Gus Nur Tapi Juga Penyebar KontenMuhammad Munjiat, putra kedua Gus Nur saat ditemui di rumahnya usai penangkapan sang ayah. IDN Times/Alfi Ramadana

Gus Nur ditangkap di rumahnya di Jl Cucak Rawun Raya, Kabupaten Malang, Sabtu (24/10/2020) dini hari. Ia ditangkap polisi dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik terhadap organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu, dalam sebuah podcast bersama Refly Harun di Jakarta.

Polisi datang ke rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB. Terdapat sedikitnya empat sampai lima mobil yang datang ke lokasi untuk menjemput Gus Nur. Setelah tiba di lokasi, sekitar 30 orang anggota polisi langsung masuk dan menunjukkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan.

Setelah itu Gus Nur langsung dibawa oleh polisi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat kejadian, polisi juga membawa beberapa barang seperti laptop, hardisk, dan handphone. 

Kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan, belum mengetahui kasus apa yang membuat Gus Nur diringkus oleh Bareskrim Polri. Ia membantah bahwa dugaan hinaan terhadap NU yang akhirnya kembali membawa Gus Nur berurusan dengan polisi.

Tim kuasa hukum Gus Nur akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindak lanjut terhadap penangkapan tersebut. Mereka perlu mempelajari sebab penangkapan Gus Nur oleh Mabes Polri yang tertuang dalam surat penangkapannya.

3. Gus Nur ditangkap polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka

PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Gus Nur Tapi Juga Penyebar KontenKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Penangkapan Gus Nur tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar Kecamatan Pakis, Malang ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Awi kepada IDN Times, Sabtu (24/10/2020).

Dalam surat penangkapan tersebut, Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

"Iya (Gus Nur) sudah jadi tersangka," ujar Awi.

4. Penangkapan didasari laporan dari NU

PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Gus Nur Tapi Juga Penyebar KontenIlustrasi Logo NU (Nahdlatul Ulama) (Dok. ANTARA News)

Awi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Laporan itu dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). NU melaporkan Gus Nur, lantaran diduga menghina lewat akun YouTube Munjiat Channel.

Dalam kasus ini, Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Gus Nur oleh Bareskrim Polri   

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya