PBNU: Uji Materi UU Cipta Kerja Lebih Terhormat dari Mobilisasi Massa

PBNU akan ajukan judicial review UU Ciptaker ke MK

Jakarta, IDN Times - Setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang akan menempuh jalur hukum, Nahdlatul Ulama juga akan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam suasana pandemik dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa,” kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj lewat keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

1. NU menghargai usaha pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja

PBNU: Uji Materi UU Cipta Kerja Lebih Terhormat dari Mobilisasi MassaIlustrasi buruh Tangerang menolak omnibus law (ANTARA FOTO/Fauzan)

Said Aqil menjelaskan, pada dasarnya NU menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha.

Kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif. Iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi.

“UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap),” ujarnya.

Baca Juga: Usai Demo Ricuh, Jokowi Gelar Rapat Internal Bahas UU Cipta Kerja

2. NU menyesalkan proses UU Cipta Kerja yang terburu-buru

PBNU: Uji Materi UU Cipta Kerja Lebih Terhormat dari Mobilisasi Massa(Ilustrasi buruh) IDN Times/Bagus F

Namun, NU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik. Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.

“Di tengah suasana pandemik, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk,” kata Said Aqil.

3. NU menyesalkan adanya klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja

PBNU: Uji Materi UU Cipta Kerja Lebih Terhormat dari Mobilisasi MassaIlustrasi buruh di salah satu perusahaan di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Niat baik membuka lapangan kerja kata dia, tidak boleh diciderai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha. Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni, karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara.

“NU menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Cipta Kerja, yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha. Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berpunya,” kata dia.

4. NU juga menyoroti potensi PKWT

PBNU: Uji Materi UU Cipta Kerja Lebih Terhormat dari Mobilisasi MassaIlustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut dia, upaya menarik investasi juga harus disertai dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksibel yang diwujudkan dengan perluasan sistem Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya akan merugikan mayoritas tenaga kerja RI yang masih didominasi oleh pekerja dengan skill terbatas.

NU bisa memahami kerisauan para buruh dan pekerja terhadap Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penghapusan jangka waktu paling lama tiga tahun bagi pekerja PKWT (Pasal 59) meningkatkan risiko pekerja menjadi pekerja tidak tetap sepanjang berlangsungnya industri.

Pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian mungkin menyenangkan investor, tetapi merugikan jaminan hidup layak bagi kaum buruh dan pekerja.

5. Airlangga sebut klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari UU Ciptaker

PBNU: Uji Materi UU Cipta Kerja Lebih Terhormat dari Mobilisasi MassaMenko Perekonomian, Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) saat proses pembahasan. Ia menegaskan, perizinan pendidikan sudah tidak diatur lagi dan UU Ciptaker.

"Kami tegaskan bahwa klaster pendidikan didrop dalam pembahasan, sehingga perizinan pendidikan tidak diatur di dalam RUU Ciptaker," tutur Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

Tak hanya pendidikan, Airlangga mengatakan bahwa pendidikan pesantren juga didrop dari pembahasan UU Ciptaker. Sehingga, aturannya sudah tidak ada lagi dalam UU yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR itu.

"Demikian pula terkait dengan pendidikan pesantren. Jadi tidak ada pengaturan mengenai perizinan pendidikan di dalam Ciptaker," jelasnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Menindas Rakyat, PBNU akan Ajukan Judicial Review ke MK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya