PDIP Siap Sanksi Calon Kepala Daerah yang Langgar Protokol COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPP PDI Perjuangan (PDIP) akan memberi sanksi kepada calon kepala daerah yang diusung apabila melanggar protokol kesehatan. Hal ini dilakukan, menyusul kesepakatan antara pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara Pemilu yang memutuskan tetap melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
“Anggota dan kader partai yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang," kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2020).
1. PDIP mewajibkan calon kepala daerahnya mematuhi protokol kesehatan
Hasto menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh pengurus partai di daerah, termasuk kepada calon kepala daerah dari partai itu. Isinya, perintah agar semuanya mematuhi protokol pencegahan COVID-19 di dalam semua tahapan Pilkada.
“Wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan COVID-19 dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020. Seluruh kegiatan kampanye yang diawali dengan pengambilan nomor urut, kampanye damai, dan pelaksanaan kampanye wajib memakai masker, menjaga jarak 2 (dua) meter, dan disediakan fasilitas mencuci tangan,” uajarnya.
Baca Juga: Jelang Kampanye, PDIP Surabaya Pastikan Tak Langgar Protokol Kesehatan
2. DPP PDIP memerintahkan pembentukan tim penegak disiplin
Editor’s picks
DPP PDIP juga memerintahkan pembentukan Tim Penegak Disiplin Partai Protokol Kesehatan COVID-19 di struktur partai setiap tingkatan. Tim itulah yang nanti mengawasi dan memastikan seluruh protokol kesehatan dipenuhi.
“Untuk selalu berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan Pemerintah Daerah serta Tim Penanggulangan COVID-19 guna membangun kerja sama di dalam penanggulangan COVID-19 pada saat pelaksanaan seluruh tahapan kampanye,” kata dia.
3. PDIP batasi massa kampanye maksimal 50 orang
PDIP juga memerintahkan jajarannya agar kegiatan kampanye yang melibatkan massa sebanyak-banyaknya dihadiri 50 orang dengan protokol pencegahan COVID-19 yang sangat ketat.
“Dalam kaitannya ini, maka setiap kampanye massa harus diawasi oleh Tim Penegak Disiplin guna memastikan seluruh protokol kesehatan dipenuhi,” kata dia.
Baca Juga: Pilkada 2020 Tak Ditunda, Ini Pernyataan Istana hingga KPU