[BREAKING] Sah! Pembahasan RUU Omnibus Law Berlanjut di Baleg

Di tengah pandemik, RUU Omnibus Law Cipta Kerja berlanjut

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI menyepakati untuk membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).

"Yang kemudian juga surat R06/Pres/202/2020 tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi," kata Azis di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (2/4).

Azis kemudian menanyakan kepada anggota yang hadir apakah dapat disepakati termasuk soal RUU Omnibus Law dibawa ke Baleg.

"Bisa kita sepakati ya?" tanya Azis.

"Sepakat," jawab anggota DPR disambut ketok palu pimpinan rapat.

Selain meneruskan pembahasan RUU Omnibus Law, DPR juga meminta persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.

“Kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan komisi lll dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan komisi lll yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat dua,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda RUU carry over yakni RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan untuk dilanjuti pembahasannya oleh DPR. Selain itu rapat ini juga meminta pendapat fraksi terhadap Rancang Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dilanjutkan pengambilan keputusan.

Rapat digelar di kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). Rapat disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual.

Rapat dimulai sekitar pukul 14.50 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan didampingi oleh Rahmat Gobel. Berdasarkan laporan Sekretariat Kabag Kesekjenan DPR, rapat dihadiri oleh 31 fisik dan 278 yang secara virtual.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya